KORAN TALK - Benarkah Surat Izin Mengemudi (SIM) Seumur Hidup? Ini Penjelasan Menohok Korlantas Polri.
Baru-baru ini bikin heboh seorang advokat yang mengajukan gugatan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM diubah dari lima tahun menjadi seumur hidup.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus pun memberikan tanggapan terkait gugatan agar SIM berlaku seumur hidup tersebut.
Ia menjelaskan mengapa masa berlaku SIM hanya lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"SIM itu sudah diatur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," ujar Brigjen Yusri, Jumat (12/5/2023), dikutip dari KORAN TALK.
Menurutnya, dokumen seperti surat keterangan sehat tersebut wajib sebagai syarat perpanjangan SIM karena menyangkut kondisi pengendara.
"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," lanjutnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, alasan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena setiap tahunnya kondisi kesehatan fisik serta mental seseorang bisa berubah.
"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya."
"Sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," jelas Brigjen Yusri.
Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan yudicial review atau uji materi terhadap UU No 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin ingin masa berlaku SIM dibuat seumur hidup. Dia merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.
"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dikutip dari laman KORAN TALK, Jumat (12/5).
Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin juga menuturkan, keluhan yang dialaminya yakni apabila STNKB dan TNKB diganti baru kerap bikin repot karena kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.
Arifin memberi contoh, jika sepeda motor yang dimiliki pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun bila ingin perpanjang STNKB dan TNKB sesuai alamat yang tertera .
“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” ucap Arifin.
“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984, maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” lanjutnya.
Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan biaya saat memperpanjang STNKB dan TNKB.
Baca Juga : INILAH Profil Pinka Hapsari Putri Puan Maharani Mendaftar Jadi Caleg DPR dari PDIP, Lulusan Inggris
Ini Cara Perpanjangan SIM Beda Daerah
Berikut langkah untuk memperpanjang SIM di Samsat sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2012.
- Siapkan KTP asli dan fotokopinya.
- Siapkan SIM asli yang ingin diperpanjang beserta fotokopinya.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter, bisa diminta gratis di Puskesmas faskes BPJS. Bisa juga mendapatkannya di lokasi perpanjangan SIM (Polres).
- Siapkan biaya perpanjangan SIM sesuai dengan kategori SIM yang diperpanjang.
- Besarnya biaya perpanjang SIM beda daerah tidaklah dibedakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 202.
- Biaya perpanjangan SIM A, SIM B, B1 dan SIM B2 sebesar Rp80.000. Perpanjang SIM C sebesar Rp75.000, dan SIM D Rp30.000.
- Siapkan dana lebih untuk membayarkan biaya cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi yang berkisar Rp30.000 sampai Rp50.000.
Selain cara di atas, kamu juga bisa lakukan proses perpanjangan SIM beda daerah dengan menggunakan layanan online via smartphone. Cara perpanjang SIM online ini dianggap lebih praktis dan bisa dilakukan di mana saja.
Perpanjang SIM online
Harap diingat, untuk proses perpanjang SIM online maka pemilik SIM wajib mendaftarkan diri 90 hari sebelum masa berlaku SIM kadaluarsa.
Begini proses selengkapnya.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store dan App Store secara gratis http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/login
- Registrasi data diri lengkap, termasuk nomor smartphone, juga alamat e-mail untuk pengiriman kode OTP.
- Pilih menu SINAR untuk memperpanjang SIM.
- Unggah foto dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, SIM, tanda tangan di atas kertas putih dan pas foto.
- Selanjutnya melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website atau aplikasi e-Rikkes serta tes psikologi di aplikasi e-PSI.
Caranya dengan melakukan registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan dari kedua aplikasi, hasilnya terhubung otomatis.
Jika dinyatakan lolos maka selanjutnya pilih wilayah polda dan satpas serta isi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
Pemohon akan diberikan pilihan metode pengiriman SIM, yakni ambil sendiri, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman ke alamat pemohon melalui PT Pos Indonesia.
Berikutnya lakukan pembayaran PNBP dengan virtual account Bank BNI, yang bisa dilakukan lewat ATM atau mobile banking. Selesai, dan tunggu saja SIM dikirimkan ke alamat kamu.
Sanksi SIM mati
Telat perpanjang SIM akan berakibat SIM mati dan wajib membuat SIM yang baru. Proses pembuatan ini cukup memakan waktu dan dianggap tidak praktis. Oleh sebab itu perhatikan jangan sampai terlewat masa berlaku SIM.
Dalam peraturan, sanksi telat perpanjang SIM adalah sanksi denda, kurungan, dan juga sanksi moral.
Untuk sanksi denda dan kurungan diatur dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 281 yang mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan yang tidak memiliki SIM dengan alasan apapun, termasuk SIM telah kadaluarsa.
Sanksi denda yang mengancam maksimal sebesar Rp1.000.000 dan atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Lalu apa yang dimaksud dengan sanksi moral? Sanksi ini sebenarnya tidak tertulis. Namun dianggap bisa jadi sanksi moral karena pemilik SIM harus melakukan penerbitan baru setelah masa berlakunya kadaluarsa.
Jadi, jangan sampai lupa cek masa berlaku SIM jika ingin lakukan perpanjang SIM beda daerah. Sebaiknya perpanjangan dilakukan secepat mungkin sebelum SIM mati.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯