korantalk - Viral WNI dikabarkan dideportasi akibat curangi tiket masuk Shinkansen. Benarkah mereka dideportasi?
Sebuah video Tiktok viral lantaran menarasikan delapan WNI dideportasi dari Jepang karena mencurangi tiket kereta cepat Shinkansen. Video tersebut diunggah akun @e9_ash dan telah ditonton sebanyak 4 juta kali dalam waktu satu hari tepatnya sejak Selasa (24/3/2023) kemarin.
Terlihat dalam rekaman video, terdapat delapan orang yang mencurangi pintu masuk transportasi yang hanya dijaga dengan mesin. Namun dalam video tersebut tidak jelas keterangan waktu dan tempat terjadinya kasus tersebut.
Dalam video berbeda yang diunggah akun tiktok @donotrianto10, terlihat ia beserta beberapa temannya pada waktu yang berbeda sedang diperiksa oleh petugas kereta. Bahkan klaimnya, mereka sempat ditanya petugas apakah mereka merupakan warga negara Indonesia.
"Dunia perkeretaan di Jepang sedang tidak baik-baik saja. Kita yang nggak tau apapun jadi korban kecurigaan pak eki (petugas)," tulis pemilik video.
"Kaget, tiba-tiba didatangi pak Eki dan langsung nanya apakah kita orang Indonesia," tulisnya.
Namun, detikTravel mencoba merangkum beberapa fakta terkait atas kasus tersebut.
1. Video Belum Terkonfirmasi
Dalam video tersebut terlihat ada delapan orang yang masuk dengan berlarian menerobos tempat tiket. Namun tak hanya Shinkansen, kereta komuter di Jepang juga memiliki pintu yang mirip seperti dalam video. Menurut salah satu netizen, dalam video viral tersebut tertulis stasiun Ushida yang melayani jalur Nagoya (Toyohashi-Meitetsu Gifu) dan merupakan jalur kereta biasa, bukan Shinkansen.
Selain itu dalam video juga belum jelas apakah aktivitas tersebut itu menerobos untuk "mengakali" tiket masuk atau perilaku lainnya. Dalam video tersebut terlihat orang-orang itu juga menyentuhkan tangannya pada bagian mesin scanner.
2. Tidak dapat diidentifikasi WNI atau bukan
Dalam video yang viral itu juga tidak dapat diidentifikasi dengan jelas apakah gerombolan itu merupakan WNI atau bukan. Hal tersebut karena video tersebut diambil dari kejauhan.
3. Benarkah Dideportasi?
Sampai saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo Jepang pun belum mengeluarkan pernyataan resmi, di berbagai media milik mereka. Dilansir dari berbagai sumber, menurut pihak KBRI belum ada info masuk terkait kasus itu.
Selain itu terkait hukuman akibat melakukan tindakan mencurangi 'menembak' kereta Shinkansen ini biasanya hanya dikenakan denda, bukan deportasi. Berbeda dengan kasus pelanggaran izin tinggal atau hal kriminal lainnya.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.channel4dbola.com )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•