Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polisi Kembali Tetapkan Terdakwa Permasalahan Lapak Judi di Deli Serdang

Sekilas Info
12 Mei 2023, 17:24 WIB Last Updated 2023-05-12T10:24:24Z

KORANTALK Medan- Polrestabes Medan menguak terdapat satu terdakwa lain yang turut bersama Benny mengelola lapak judi yang digerebek di Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang. Saat ini, terdakwa itu tengah diburu polisi.

" Terpaut lapak judi yang dikelola Benny, terdapat satu orang lagi yang diresmikan jadi terdakwa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada KORANTALK , Kamis( 4/ 5/ 2023).

" Kedudukan terdakwa ini ikut dan bersama( rekan) Benny buat melaksanakan aktivitas perjudian itu," tambahnya.

Tidak hanya itu, Fathir mengantarkan hingga dikala ini berkas Benny bersama 8 terdakwa lain yang melaksanakan penyerangan terhadap polisi dikala melaksanakan penggerebekan lapak judi itu belum dilimpahkan ke kejaksaan. Grupnya mengaku masih fokus memburu terdakwa lainnya

" Buat berkas 9 terdakwa kemarin( tercantum Benny) telah kita lengkapi. Tinggal kita krim. Tetapi ini kita masih fokus buat mencari terdakwa yang lain. Tercantum Samsul Tarigan," ucapnya.

Tidak hanya Benny, 8 terdakwa lain yang diartikan bernama samaran SD, E, RK, TS, A, Gram, FT, serta J

Lebih dahulu diberitakan, polisi ungkap duit yang diperoleh terdakwa Benny per harinya dari lapak judi. Per hari didapat belasan juta.

" Buat pemasukan ke sang Benny, bersumber pada pengakuannya, per harinya dapat belasan juta dari lapak judi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada KORANTALK , Jumat( 14/ 4/ 2023).

Fathir mengantarkan Benny ikut mengaku keuntungan dari lapak judi itu pula diberikan kepada pihak yang diucap selaku pengawas setempat.

" Dalam pengelolaannya ia bisa keuntungan serta dipecah, dalam bahasanya, ke pengawas setempat buat kepentingan masyarakat setempat," sebutnya.

Terdapat juga dikala digerebek polisi, Benny pernah melaksanakan penyerangan secara bersama- sama dengan para terdakwa yang lain.

Benny serta rekannya melempari personel polisi dengan batu. Walhasil, personel polisi melaksanakan pengejaran serta menangkapnya.

" Benny selaku owner ataupun pengelola disangkakan pasal 303 KUHPidana serta pasal 170 dan 351 KUHPidana, ialah terpaut perjudian serta penganiayaan secara bersama- sama terhadap personel polisi dan yang lain," sebutnya.

" Buat 8 terdakwa yang lain disangkakan pasal 170, 351, 212 KUHPidana. Tidak hanya itu pula terdapat satu orang yang bawa senjata tajam berbentuk parang sehingga dikenakan pasal 213 KUHPidana," tutupnya.

Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                                      (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

                 Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini

                                    klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/  ) 

                                                        ¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯



iklan