KORANTALK- Sidang permasalahan pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari di Majelis hukum Negara( PN) Denpasar telah merambah sesi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Universal( JPU) Imam Ramdhoni. Dalam persidangan yang dipandu Hakim Pimpinan I Wayan Suarta, JPU menuntut tersangka Nova Sandi Prasetia( 31) serta Rahman( 28) sepanjang 20 tahun penjara.
" Melaporkan tersangka Nova Sandi Prasetya serta Rahman secara legal serta meyakinkan melaksanakan tindak pidana pembunuhan yang diiringi, diiringi, ataupun didahului perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat( 1). Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara sepanjang 2 puluh tahun," kata Imam di PN Denpasar, Kamis( 4/ 5/ 2023).
BACA JUGA: Dito Mahendra hendak Ditilik Selaku Terdakwa di Bareskrim Hari Ini
Sehabis tuntutan, Imam membacakan hal- hal yang memberatkan. Di antara lain, perbuatan Nova diucap meresahkan warga serta Rahman telah sempat dihukum dan ikut menikmati hasil kejahatannya.
Bagi Imam, terdapat faktor kesengajaan yang dicoba Rahman dikala berupaya menggasak mobil Gusti Mirah. Rahman yang awal mulanya bernazar menggasak mobil Gusti Mirah kesimpulannya menghabisi wanita asal Mengwi, Badung, itu lantaran berupaya berontak.
" Bukan berencana. Tetapi niatnya memanglah merampok( mobil Gusti Mirah), kemudian menewaskan," jelas Imam pendek.
Atas vonis tersebut, Mochammad Lukman Hakim sebagai kuasa hukum tersangka Nova serta Rahman melaporkan hendak membuat pembelaan secara tertulis. Pembelaan hendak dibacakan pada jadwal persidangan selanjutnya, ialah 11 Mei 2023.
" Kami hendak mengajukan pembelaan secara tertulis pada jadwal persidangan berikutnya," kata Lukman.
BACA JUGA: Bantahan Hotman Paris Diucap Kasih Ida Dayak Duit Miliaran demi Istri Sembuh
Diberitakan lebih dahulu, Rahman yang awal mulanya cuma mau merampok, wajib mengalami perlawanan yang dicoba Gusti Mirah. Tidak ingin ambil pusing, Rahman kemudian mencekik korban memakai selendang warna gelap.
Rahman mencekik serta memukul wajah Gusti Mirah sampai lemas serta tewas. Dia setelah itu membuang jasad Gusti Mirah di pinggir Jalur Raya Denpasar- Gilimanuk, tepatnya di kawasan Hutan Klatakan, Banjar Sumber Sari, Desa/ Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada 23 Agustus 2022.
Seusai menghabisi nyawa Gusti Mirah, Rahman kemudian menyerahkan serta membagi 2 hasil rampokannya kepada Nova. Sehabis itu, Nova disuruh kabur ke Lampung bawa mobil Honda Brio kepunyaan Gusti Mirah.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯