Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Membawa Uang Ratusan Juta Buat 2 WNI Ditangkap di Singapura

Call me Einstein
16 Mei 2023, 22:47 WIB Last Updated 2023-05-16T15:47:16Z

 Singapura-Korantalk.news Dua masyarakat negeri Indonesia( WNI) ditangkap di Singapore. Mereka ditangkap sebab bawa duit tunai senilai ratusan juta rupiah.




Dikutip The Straits Times, Selasa( 16/ 5/ 2023), 2 perempuan asal Indonesia itu ditangkap sehabis turun dari kapal feri di Singapura Cruise Centre. Keduanya diamankan aparat berwenang sehabis kedapatan berupaya bawa duit tunai dalam wujud mata duit asing senilai SGD 35. 600 ataupun setara Rp 394, 4 juta ke Singapore.


Peristiwa itu terjalin pada Rabu( 10/ 5) minggu kemudian. Tetapi, Otoritas Imigrasi serta Pos Pengecekan( ICA) Singapore baru merilis insiden itu dalam statment via Facebook pada Senin( 15/ 5) waktu setempat.


ICA melaporkan kalau duit tunai itu dibungkus dalam kantong plastik serta dipecah jadi 3 tumpukan. Duit tersebut setelah itu ditempatkan di dalam 2 koper serta suatu tas ransel.


BACA JUGA : Live Streaming Final Sepak Bola SEA Games 2023 Indonesia vs Thailand, Selasa 16 Mei 2023


Duit tunai dalam jumlah besar itu ditemui sehabis dicoba pemindaian cahaya X terhadap koper yang dibawa 2 WNI itu. Petugas ICA di posisi setelah itu melaksanakan pengecekan merata terhadap segala benda bawaan mereka.


Permasalahan ini setelah itu diserahkan kepada Kepolisian Singapore buat diselidiki lebih lanjut. Bukti diri 2 WNI yang ditangkap tidak dibeberkan ke publik


Ketentuan Singapura


Tiap turis yang masuk ataupun meninggalkan Singapore diharuskan oleh undang- undang buat memberi tahu kepada polisi bila bawa duit tunai serta instrumen pembawa yang dapat dinegosiasikan, semacam cek ataupun pesan wesel, yang nilainya melebihi SGD 20. 000 ataupun setara dalam nilai mata duit asing.


Ketentuan itu berlaku untuk orang yang bawa duit tunai ataupun instrumen yang lain buat diri mereka sendiri ataupun atas nama orang lain. Ketentuan tersebut pula berlaku buat orang- orang yang bepergian dengan orang lain.


BACA JUGA : Truk Rusak di Rel, Jalan KA Medan- Binjai Pernah Tergganggu


Bila tidak memberi tahu kepada polisi Singapore, hingga perihal itu sama saja ialah pelanggaran hukum yang mempunyai ancaman hukuman denda sampai sebesar SGD 50. 000 ataupun hukuman pidana maksimum 3 tahun penjara ataupun gabungan keduanya.


Beberapa barang yang tidak dilaporkan itu pula dapat disita oleh otoritas setempat.


" Persyaratan pelaporan ini ialah bagian dari upaya memerangi pencucian duit internasional serta pendanaan terorisme," tegas ICA.


Dekat 3 minggu kemudian, ICA pula menangkap seseorang perempuan Malaysia yang berupaya bawa duit tunai dengan nilai lebih dari SGD 20. 000 dalam wujud mata duit yang tidak diumumkan.


Perempuan Malaysia itu berupaya masuk ke Singapore dengan mobil pada 25 April via Woodlands Checkpoint. Petugas ICA menciptakan tumpukan duit tunai yang dibungkus plastik merah muda serta dirahasiakan di konsol tengah kendaraan. Permasalahan ini pula diselidiki oleh polisi Singapore. 


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

     Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini

  klik Link Ini ╰┈➤ (   http://www.fbbola.com ) 

      ¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•


iklan