Jakarta-Korantalk.news David Yulianto( 32), pengendara koboi di Tol Tomang sudah ditangkap. David Yulianto ditangkap tidak lebih dari 24 jam sehabis peristiwa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menarangkan grupnya menangkap David Yulianto di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat( 5/ 5) siang. David Yulianto ditangkap sehabis korban memberi tahu peristiwa itu pada Jumat( 5/ 5) dini hari.
" Korban mengantarkan terdapatnya seseorang pelakon melaksanakan penganiayaan, menodongkan dalam wujud senjata. Kejadiannya sekira jam 23. 26 Wib( Jumat 5 Mei 2023)," kata Kombes Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat( 5/ 5/ 2023).
Bersumber pada petunjuk serta data yang terdapat, polisi memperoleh data terpaut bukti diri pelakon ialah David Yulianto. Regu gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, serta Polres Metro Jakarta Barat setelah itu menangkap David Yulianto.
BACA JUGA : Pembunuh Gusti Mirah Dituntut 20 Tahun Penjara!
" Dengan petunjuk data, regu Polda Metro Jaya kurang dari 1x24 jam melaksanakan penyelidikan, didapat identifikasi dari pelakon," imbuhnya.
Berkat Video Viral
Pada peluang yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi membeberkan proses penangkapan David. Ia berkata keberadaan pelakon terungkap sehabis polisi menyebarkan data identitas kendaraan pelakon yang diperoleh dari video viral.
" Jadi proses terungkapnya keberadaan pelakon sesaat sehabis kita terima data siaran video kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.
" Setelah itu kita sebarkan data ke warga terpaut identitas kendaraan yang digunakan pelakon serta keberadaan pelakon," lanjutnya.
Sehabis itu, Syahduddi berkata grupnya menemukan data kendaraan pelakon terletak di apartemen Tangerang Selatan. Polisi kemudian mengarah posisi serta mengalami pelakon.
" Kita bisa data terdapat kendaraan mirip digunakan pelakon di salah satu apartemen di Tangsel, langsung mengarah ke posisi tersebut serta mencocokkan di tempat parkir. Kala ditemui terdapat kecocokan kita menanyakan keberadaan kamar pelakon. Kita sukses menemukan pelakon serta langsung kita amankan," ucapnya.
Jadi Tersangka
Polisi menetapkan David Yulianto selaku terdakwa terpaut aksi menodongkan pistol tipe airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.
" Buat pasal, terhadap pelakon, penyidik menggunakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana serta/ ataupun pasal 335 KUHPidana serta ataupun pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951," kata Trunoyudo.
BACA JUGA : Bus Evakuasi Sudan Tergelincir, Tiga WNI Dirawat
Ia setelah itu menarangkan ancaman hukuman dari pasal- pasal tersebut. David sendiri sudah memakai pakaian tahanan dikala konferensi pers.
" Dengan ancaman hukuman pada pasal 352,( ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335( ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang- Undang Darurat 12 tahun 1951 selama- lamanya 20 tahun penjara," ucapnya.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.fbbola.com )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•