KORAN TALK - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tengah diuji untuk membuktikan omongannya membubarkan partai jika ada kadernya yang terlibat korupsi.
Pada tahun 2015, Surya Paloh sempat mengatakan bahwa akan membubarkan Partai NasDem jika ada yang terbukti korupsi.
“Tidak layak Partai NasDem dipertahankan,” tegas Surya saat itu di Hotel Mercure, Jakarta pada 3 Juni 2015 lalu.
Pernyataan ini kembali mencuat di publik setelah Jhonny G Plate merupakan Sekjen NasDem dan ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo).
Namun, pada hari ini, Rabu (17/5/2023), Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS dengan kerugian negara mencapai Rp 8,2 triliun.
Ucapan Surya Paloh juga ditagih oleh Pegiat Media Sosial Denny Siregar.
“Bagaimana janjinya @NasDem?” kata Denny dikutip dari KORAN TALK, Rabu (17/5/2023).
Sementara, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya meyakini penahanan Johnny G Plate tak berdampak pencalegan dan pencapresan partainya di Pemilu 2024.
"(Penahanan Plate berdampak pileg dan pilpres). Enggak. Enggak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan. Kita tunggu lah," kata Willy saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Rabu (17/5/2023).
Dia menuturkan pihaknya akan menggelar konferensi pers bareng Ketua Umum Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng Jakarta siang ini.
"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," ucapnya.
Baca Juga : JAWABAN Menohok Jokowi Soal Jalan Rusak di Jambi: Sudah Saya Rasakan, Masak Harus Disampaikan Lagi
Menurutnya, konferensi pers itu guna penentuan sikap NasDem seusai Johnny ditahan.
"Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," ujar Willy.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( BOLA SCOR )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯