KORANTALK Medan- Sertu Yalpin Tarzun serta Pratu Rian Hermawan, ditangkap Ditnarkoba Bareskrim Polri dikala bawa 40 ribu ekstasi serta 75 kilogram sabu. Akibat perbuatannya itu kedua oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu dituntut hukuman mati oleh Oditur Mayor Chk R Panjaitan.
Berikut ini detikSumut sediakan data ekspedisi permasalahan yang menjerat Sertu Yalpin serta Pratu Rian. Kedua oknum itu awal mulanya ditangkap di doorsmeer mobil di daerah Kabupaten Deli Serdang pada Senin 5 Desember 2022 kemudian.
BACA JUGA: Terkuak! Ini Alibi Desta Gugat Cerai Natasha Rizki
Keduanya ditangkap di doorsmeer mobil di daerah Kabupaten Deli Serdang. Awal mulanya Yalpin serta Rian berjumpa di Kota Tanjungbalai pada Pekan 4 Desember 2022 dekat jam 20. 00 Wib.
Kemudian keduanya berangkat ke Sungai 2 buat mengambil paket narkoba yang telah ditunjukan orang yang tidak diketahui. Narkotika itu setelah itu dilansir ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE.
Sehabis berakhir dilansir, keduanya berangkat mengarah Medan. Sebab telah subuh, mereka pernah rehat serta melakukan Salat Subuh di Mesjid Jamik Galang Lubukpakam, Deli Serdang.
Setelah itu, Senin 5 Desember 2022 dekat jam 10. 00 Wib, keduanya ditangkap oleh regu Ditnarkoba Mabes Polri dikala cuci mobil di wilayah Deli Serdang.
Sehabis ditangkap Yalpin serta Rian langsung menempuh pengecekan di Podam.
" Iya benar. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Pomdam dalam rangka rik( pengecekan) serta proses hukum," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian kepada KORANTALK, Selasa( 6/ 12/ 2022) kemudian.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar berkata sabu 75 kilogram yang dibawa oleh kedua oknum Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu diprediksi dibuat di Myanmar. Sabu itu dikemas dalam kemasan teh Tiongkok.
" Ini sangat universal sekali yang kami duga selaku penegak hukum tindak pidana narkoba di dunia spesialnya di Asia Tenggara serta Asia Pasifik ini dibuat dari Myanmar," sebut Krisno dikala pemusnahan benda fakta sabu 75 kilogram serta 40 ribu ekstasi, Kamis 15 Desember 2022 kemudian.
Krisno menarangkan penangkapan dimulai pemantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba ini. Setelah itu, dekat satu separuh bulan kemudian, Bareskrim memonitor satu data kalau mereka hendak memasukkan narkotika dalam jumlah yang besar.
Dalam permasalahan ini, ia menyebut yang ditangkap merupakan 2 oknum Tentara Nasional Indonesia(TNI). Sehabis menangkap 2 oknum Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu, polisi menangkap 2 orang sipil di salah satu hotel di Medan sebab ikut serta dalam permasalahan ini.
" Serta jaringan ini keterlibatannya merupakan dengan jaringan dari Kalimantan serta pastinya internasional," ucap Krisno.
BACA JUGA: Jalur yang Dikeluhkan Masyarakat ke Bobby Semacam Bukan WNI Mulai Diperbaiki
Berikutnya, bersumber pada hasil pengecekan dikenal kalau seorang memerintahkan oknum RH serta YT buat menyerahkan benda itu ke Meter yang dikala ini DPO.
" Bersumber pada hasil pengecekan kalau bos itu memerintahkan oknum RH serta YT buat menyerahkan kepada Meter yang sudah kami DPO kan buat dicari buat menyerahkan benda ini kepada kerabat Meter. Serta pastinya dengan menggunkaan kurir yang 2 orang, orang Kalimantan yang kami tangkap," sebut Krisno.
Permasalahan ini setelah itu bergulir ke sidang. Sertu Yalpin Tarzun serta Pratu Rian Hermawan menempuh persidangan di Majelis hukum Militer, sebaliknya Yogi Saputra Dewa serta Syaril 2 masyarakat sipil yang ditangkap bersama Yalpin serta Rian menempuh persidangan di Majelis hukum Medan.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯