KORAN TALK - Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Pegawai bernama Andi Pangeran Hasanudin mengancam membunuh warga Muhamadiyah.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengakui ancaman pembunuhan di media sosial kepada warga Muhammadiyah yang dilakukan salah satu pegawainya bernama Andi Pangeran Hasanudin (APH).
Secara kelembagaan Laksana meminta maaf atas sikap pegawainya tersebut, meskipun sikap itu dinilai merupakan ranah pribadi APH.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Laksana saat dikonfirmasi KORAN TALK, Selasa (25/4/2023).
Langkah selanjutnya, BRIN akan memproses APH atas kesalahannya tersebut melalui Sidang Majelis Etik ASN yang akan digelar, Rabu (26/4/2023) depan.
"Setelahnya, sidang etik Majelis Hukum dan Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final," ucap dia.
Laksana juga mengimbau agar para peneliti BRIN lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
"Dan mengedepankan nilai BerAkhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif)," ujar dia.
Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.
Baca Juga : Viral Video Detik-detik Prajurit TNI Gugur, Sempat Titipkan Surat Wasiat untuk Anak dan Istrinya
Andi Pangeran Jalani Sidang Kode Etik
Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanudin (APH) akan menjalani sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sidang etik tersebut berkaitan dengan tindakan APH di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.
Selain itu, Laksana juga mengucapkan permintaan maaf, khususnya kepada warga Muhammadiyah, atas perilaku anak buahnya itu.
Meskipun sikap bernada ancaman pembunuhan itu dinilai merupakan ranah pribadi APH.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Laksana.
Laksana juga mengimbau agar para peneliti BRIN lainnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Bareskrim Dalami Ancaman Andi Pangeran
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut kasus dugaan ancaman pembunuhan yang disampaikan peneliti BRIN, Andi Pangeran (AP) Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad menyebut, kasus itu sedang dalam tahap penyelidikan.
"Polri sedang melakukan penyelidikan," kata Ramadhan kepada KORAN TALK, Selasa (25/4/2023).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid juga mengatakan, timnya sedang mendalami pernyataan AP Hasanuddin yang diduga berisi ancaman pembunuhan dengan melakukan pemetaan.
"Sedang kita profilling tentang pernyataan tersebut," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Senin (24/4/2023) kemarin.
Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah Yogyakarta mendesak Polri mengusut tindak pidana ancaman pembunuhan yang dilakukan ASN dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin (APH).
Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Yogyakarta Anton Nugroho mengatakan, pengusutan tindak pidana tersebut harus dilakukan karena APH dinilai melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mendesak Polri untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP," ujar Anton dikonfirmasi KORAN TALK, Selasa (25/4/2023).
Anton mengatakan, tindakan ancaman pembunuhan yang dilakukan APH sudah masuk dalam kategori pidana.
Pidana yang dimaksud adalah menyebarkan ujaran kebencian seperti diatur dalam pasal 28 ayat (2) KUHP jo ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Anton juga mendesak kepada Menteri Pemberdayaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepala BRIN untuk menindak tegas APH.
"Tindak tegas ASN yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme. Tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN," kata dia.
Di sisi lain, Anton juga mendesak agar APH memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah.
Anton juga turut mengajak agar seluruh Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah membuat laporan polisi untuk APH.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯