Pandeglang-Korantalk.news Sebanyak 2 oknum Aparatur Sipil Negeri( ASN) di area Pemerintahan Kabupaten( Pemkab) Pandeglang bernama samaran WA( 51) serta( DA) 41 ditangkap polisi. Keduanya ditangkap sebab diprediksi melaksanakan aksi penipuan berbentuk paket pengadaan benda laptop serta hardisk.
" Pelakon tidak membayarkan paket pekerjaan yang sudah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian 50 unit laptop merek Lenovo serta 50 unit hardisk senilai Rp 750. 000. 000," Kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton dari penjelasan tertulis yang diterima Korantalk.news, Pekan( 16/ 4/ 23).
Shiton mengatakan kedua oknum ASN menawarkan proyek tersebut pada Desember tahun 2022 kemudian. Kepada korban, keduanya mengaku selaku Pejabat Pembentuk Komitmen( PPK).
BACA JUGA : Hotman Paris Kaget Biaya Pengobatan David Tembus 2 Miliar, Disarankan Tuntut Ganti Rugi 1 Triliun
" Pelakon menjanjikan paket pekerjaan penunjang fasilitas serta prasarana teknologi data pada Dinas Pertanian serta Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022, berbentuk pengadaan belanja perlengkapan personal pc," ucapnya.
Sehabis memperoleh paket tersebut, setelah itu korban membeli kemudian membagikan laptop serta hardisk ke Dinas Pertanian serta Ketahanan Pangan kabupaten Pandeglang. Tetapi, kedua ASN tersebut tidak membayar duit atas benda tersebut.
BACA JUGA : Siapa Pelakon Serbuan Bom Asap ke PM Jepang Fumio Kishida?
Merasa dirugikan, setelah itu korban melapor dugaan penipuan tersebut kepada polisi. Memperoleh laporan tersebut, polisi melaksanakan penangkapan kepada pelakon.
" Terlapor diamankan oleh anggota unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelakon dijerat Pasal 378 serta pasal 372 KUHPidana tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯