KORAN TALK - Ayah David Jonathan Latumahina menyebut tersangka Mario Dandy Cs mulai mengalami stres hingga teriak-teriak di tahanan.
Hal ini disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck.
“Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka,”cuit Jo pada Rabu (5/4/2023) kemarin.
Ayah David juga berharap agar sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bisa digelar secara siaran langsung.
“Sidang selanjutnya (Mario dan Shane) live dong, kan mereka bukan anak-anak,” lanjut ayah David.
Hari Ini Sidang Vonis Bocil AGH (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, keluarga David Ozora berharap terdakwa AGH mendapatkan hukuman maksimal dalam sidang vonis yang akan digelar Senin (10/4/2023) hari ini.
Sebagaimana diketahui, David Ozora merupakan korban penganiayaan bocah perempuan AGH bersama pacarnya, Mario Dandy, dan Shane Lukas,
Perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger, mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas itu termasuk penganiayaan berat sehingga hukuman maksimal dinilai patut untuk diberikan kepada ketiganya, termasuk AG.
“David masih di ICU, berharap apa yang dilakukan penganiayaan berat ini. Ini tindakan di luar perikemanusiaan,” kata Alto Luger, Minggu (9/4/2023).
Alto menjelaskan, terdakwa AG yang berstatus sebagai anak dikenakan hukuman setengah dari hukuman maksimal atas pasal yang didakwakan, yakni Pasal 355 Ayat (1) dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pihak keluarga berharap, hakim tunggal dapat menjatuhkan vonis maksimal, yakni 6 tahun penjara untuk AG.
“Harapkan hukumannya seberat-beratnya oleh AG maupun kedua tersangka lainnya. Kami harap hukuman maksimal. Dengan 12 tahun, bagi anak kan dipotong setengah. Itu harusnya 6 tahun maksimalnya,” tutur Alto.
“Harapan keluarga hukuman maksimal,” sambungnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa anak, AG, Senin hari ini.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa terdakwa AG tidak wajib hadir dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang anak tersebut. Artinya AG boleh memilih untuk menghadiri sidang atau tidak.
“Artinya pilihan. Kalau hadir tidak apa-apa, tidak hadir juga tidak apa-apa. Hakim tidak akan mewajibkan.”
Aturan mengenai kehadiran terdakwa anak tersebut, kata Djuyamto, tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Meski boleh tidak hadir, ungkapnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut harus melaksanakan sidang putusan secara terbuka.
“Saya sebutkan, Pasal 61 Undang-Undang Sitem Peradilan Pidana Anak, di situ jelas dinyatakan bahwa sidang pembcaan putusan harus dilaksanakan secara terbuka, dan di situ ada kalimat, ‘Anak bisa tidak hadir’,” tuturnya dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Sementara, keluarga David Ozora direncanakan hadir dalam sidang vonis AG tersebut.
Baca Juga : Viral Video Pasangan ABG Tertangkap Basah Berduaan di Kamar Mandi Musala
AGH Nangis-nangis Bacakan Pledoi
Sebelumnya, AGH (15) membacakan langsung nota pembelaan dalam persidangan tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, pembelaan itu dibacakan langsung oleh kliennya di muka persidangan.
Pleidoi dibacakan AG di depan Majelis Hakim demi bisa mendapatkan keringananan hukuman dalam kasus penganiayaan yang menjeratnya.
"Kami tim penasihat hukum mengajukan sendiri, orang tua dari anak AG juga membacakan pledoinya sendiri yang disusun sendiri, sama AG tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini. AG menyampaikan (pleidoi) secara langsung sendiri juga," kata Mangatta di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Pada saat menyampaikan pleidoi, lanjut Mangatta, AG sampai harus berlinang air mata.
Kesedihan kliennya tak bisa terbendung hingga harus menangis di muka persidangan.
Tak lupa, AG juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada David Ozora yang dalam kasus ini menjadi korban penganiayaan.
"Memang di pembacaan pleidoi tadi beliau (AG) menangis," ujar Mangatta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dihukum pidana penjara selama 4 tahun karena dinilai terbukti bersalah dalam penganiayaan terhadap David Ozora
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primair (dakwaan utama) karena terbukti ikut merencanakan sebelum menganiaya David.
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana. "Dakwaan kedua primeir Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯