Jakarta-Korantalk.news Tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo formal ditahan KPK. Beberapa koleksi tas elegan itu turut disita.
Rafael turun dari ruang pengecekan penyidik KPK, di gedung KPK, Jalur Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin( 4/ 4/ 2023) sore kemarin. Ia menggunakan rompi tahanan bercorak oranye.
Ia digiring beberapa petugas KPK mengarah ruang konferensi pers. Rafael pula diborgol.Dalam jumpa pers itu, KPK pula formal mengumumkan Rafael Alun selaku terdakwa permasalahan dugaan korupsi. Ia langsung ditahan. Rafael ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Pengumuman status terdakwa itu di informasikan Pimpinan KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalur Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin( 3/ 4/ 2023).
" Sore hari ini kami sampaikan serta umumkan, tersangkanya Kerabat RAT, pegawai negara sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan serta sebagai penyidik pegawai negara sipil semenjak tahun 2005," ucap Firli.
BACA JUGA : Viral Aksi Usil Anak muda Matikan Aliran Listrik Masjid dikala Salat Tarawih
Terima Gratifikasi dari Beberapa Harus Pajak
Rafael Alun diucap KPK menerima gratifikasi dari beberapa harus pajak. Penerimaan gratifikasi itu dicoba kala Rafael Alun berprofesi di Kantor Direktorat Pajak Jawa Timur 1.
" Di tahun 2011, RAT( Rafael Alun Trisambodo) dinaikan dalam jabatan Kepala Bidang Pengecekan, Penyidikan serta Penagihan Pajak pada Kantor Daerah Jawa Timur I," ucap Pimpinan KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin( 3/ 4/ 2023).
" Dengan jabatan tersebut, diprediksi RAT menerima gratifikasi dari sebagian harus pajak atas pengondisian bermacam penemuan pengecekan di bidang perpajakan," imbuhnya.
Memiliki Industri Konsultan demi Tampung Harus Pajak Bermasalah
Firli menguak nyatanya Rafael Alun mempunyai usaha konsultasi pajak untuk harus pajak yang bermasalah. Firli berkata Rafael Alun memiliki pekerjaan lain di luar Direktorat Jenderal Pajak yang bergerak di bidang jasa konsultasi terpaut pembukuan serta perpajakan.
" RAT diprediksi mempunyai sebagian usaha yang satu di antara lain PT AME, yang bergerak dalam bidang konsultasi terpaut dengan pembukuan serta perpajakan," kata Firli dikala konferensi pers di gedung KPK.
Firli menyebut pihak yang memakai jasa Rafael Alun merupakan para harus pajak yang bermasalah. Firli berkata Rafael Alun hendak membagikan konsultasi kepada para harus pajak yang mempunyai hambatan ini.
Tidak hanya itu, Rafael Alun, selaku pejabat pajak, hendak berkoordinasi dengan industri PT AME tersebut.
" Tiap kali harus pajak hadapi hambatan serta kasus dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diprediksi aktif merekomendasikan buat konsultasi serta koordinasi dengan PT AME," ucap ia.
Puluhan Tas Elegan Disita
KPK memamerkan benda sitaan terpaut permasalahan Rafael Alun. Benda yang disita antara lain tas elegan, jam tangan, sampai duit dengan bermacam mata duit asing.
" Barangnya terdiri dari terdapat dompet terdapat 2, ikat pinggang terdapat satu, jam tangan satu, tas 68, perhiasan 29, sepeda satu, pula terdapat duit dolar AS, Singapore, euro, serta pula rupiah," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali berkata tidak seluruh tas dibawa. Baginya, terdapat dekat 30 buah tas elegan sitaan permasalahan ini yang dipamerkan dalam konferensi pers.
Pantauan detikcom, nampak tas yang disita itu ialah tas perempuan. Tas tersebut terdiri dari bermacam- macam merk, antara lain yang nampak jelas Christian Dior serta Louis Vuitton( LV).
BACA JUGA : Dito Ariotedjo Bakal Jadi Menpora Baru yang Dilantik Jokowi
Tidak hanya itu, penyidik menampilkan duit yang disita dalam permasalahan ini. Uang tersebut nampak berbentuk pecahan dolar AS.
Dalam permasalahan ini, Rafael diprediksi menerima gratifikasi dari beberapa harus pajak. KPK menebak Rafael Alun sudah menerima sampai USD 90 ribu ataupun setara dengan Rp 1, 3 miliyar.
" Di samping itu ikut diamankan duit beberapa dekat Rp 32, 2 miliyar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam wujud pecahan mata duit dolar Amerika, mata duit dolar Singapore serta mata duit euro," ucap Pimpinan KPK Firli.
KPK Bakal Jerat Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang
KPK berjanji bakal menjerat Rafael Alun dengan pasal tindak pidana pencucian duit( TPPU). KPK menyebut asal mula TPPU sejatinya dari tindak pidana korupsi.
" Tadi pula menanyakan gimana dengan TPPU, TTPU pasti kita hendak kita jalani sebagaimana kita sempat sampaikan kalau kita bisa melaksanakan TPPU sebab asal mula tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana korupsi pasti ini hendak kita jalani," kata Firli.
Firli menerangkan pelaksanaan pasal TPPU kepada terdakwa korupsi bisa tingkatkan asset recovery serta pemasukan keuangan negeri. Firli menyebut KPK hendak mempraktikkan pasal TPPU buat Rafael Alun.
" Kita lekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi yang terdapat, sebab sebetulnya, pelaksanaan TPPU ini jadi berarti sebab sebetulnya. Dengan TPPU, hingga kita hendak bisa tingkatkan asset recovery serta bisa tingkatkan pemasukan keuangan negeri," kata Firli.
" Sebab pada prinsipnya banyak orang tidak khawatir dengan lamanya, tetapi para koruptor itu ia khawatir apabila dimiskinkan. Jadi aku sependapat dengan rekan- rekan buat dikenakan TPPU itu, tetapi nanti kita amati pertumbuhan penyidikannya," ucap Firli.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯