Jakarta-Korantalk.news Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono yang pula selaku penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, menempuh sidang di Majelis hukum Negara Jakarta Pusat. Rijatono didakwa menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 35, 4 miliyar yang mana sebagian besarnya diberikan dalam wujud pembangunan serta renovasi aset- aset Lukas Enembe, tercantum suatu hotel di Papua.
Jumlah yang dialokasikan buat pembangunan serta renovasi dekat Rp 34 miliyar. Jaksa mengantarkan Rijatono membagikan fee berupa duit sebesar Rp 1 miliyar serta fee berupa pembangunan ataupun renovasi raga aset- aset kepunyaan Lukas sebesar Rp 34, 4 miliyar lewat CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai staf PT Tabi Bangun Papua serta CV Walibhu selaku pelaksana lapangannya.
" Sudah melaksanakan ataupun ikut dan melaksanakan sebagian perbuatan, walaupun tiap- tiap ialah kejahatan ataupun pelanggaran, terdapat hubungannya sedemikian rupa sehingga wajib ditatap selaku satu perbuatan bersinambung, berikan ataupun menjanjikan suatu ialah berikan hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35. 429. 555. 850," ucap jaksa membacakan dakwaan.
BACA JUGA : Hasil Liga 1: Persija Tekuk Persebaya, Witan Cetak Gol
Jaksa berkata Rijatono menyuap Lukas supaya memperoleh bermacam proyek di Pemprov Papua. Intervensi Lukas itu membuat Rijatono Lakka menemukan beberapa proyek di Pemprov Papua pada 2018 sampai 2021. Total, terdapat 12 proyek yang didapat oleh Rijatono dengan nilai kontrak Rp 110. 46. 553. 936( Rp 110, 4 miliyar).
" Kalau tidak hanya membagikan fee sebesar Rp 1 miliyar kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019 hingga dengan 2021, tersangka pula membagikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34. 429. 555. 850( Rp 34, 4 miliyar) dalam wujud pembangunan ataupun renovasi raga aset- aset kepunyaan Lukas Enembe lewat CV Walibhu dengan Fredrik Banne selaku pelaksana lapangannya," ucap jaksa.
Berikut catatan pembanguaan ataupun renovasi raga aset- aset kepunyaan Lukas yang diberikan Rijatono:
1. Hotel Angkasa yang terletak di Jalur S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, total pengeluaran Rp 25. 958. 352. 672( Rp 25, 9 miliyar)
2. Batching plan( tanah serta batching set) yang terletak di Jalur Genyem Sentani, Kabupaten Jayapura, total pengeluaran Rp 2. 422. 704. 600( Rp 2, 2 miliyar)
3. Dapur( catering) yang terletak di Jalur S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, total pengeluaran Rp 2. 184. 338. 778( Rp 2, 1 miliyar)
4. Kosan Entrop( bore pile serta rumah kos) yang terletak di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, total pengeluaran Rp 1. 365. 068. 076( Rp 1, 3 miliyar).
5. Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalur KRI Macan Tutul 10, Kelurahan Trikora, Kecamatan Jayapura Utara, total pengeluaran Rp 935. 827. 825( Rp 935 juta)
6. Inventaris( truk serta crane) yang terletak di Jalur S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, total pengeluaran Rp 565. 000. 000( Rp 565 juta)
7. Tanah Entrop( tanah serta pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, total pengeluaran Rp 494. 358. 632( Rp 494 juta)
8. Gedung Negeri yang terletak di Jalur Trikora Kota Jayapura total pengeluaran Rp 200. 331. 600( Rp 200 juta)
9. PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami, Jayapura, Papua, total pengeluaran Rp 123. 693. 000( Rp 123 juta)
10. Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp 77. 361. 708
11. Rumah Santarosa yang terletak di Jalur Santarosa Nomor 39/ 40 Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp 57. 935. 959
12. Butik yang terletak di Jalur Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura total pengeluaran Rp 44. 583. 000.
Timses Lukas
Nyatanya oh nyatanya, Rijatono bukan ialah orang asing untuk Enembe. Rijatono ialah regu berhasil( timses) pemenangan Lukas di Pilgub Papua 2018
Jaksa berkata Lukas memohon tersangka Rijatono jadi Regu Berhasil Pemenangan Lukas Enembe pada Pilkada Gubernur Papua tahun 2018. Jaksa menyebut Rijantono ialah Pimpinan Pengurus Jalinan Keluarga Toraja( IKT).
" Kalau kala masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri selaku calon Gubernur Provinsi Papua buat periode 2018- 2023. Disebabkan tersangka selaku Pimpinan Pengurus Jalinan Keluarga Toraja( IKT), Lukas Enembe memohon Tersangka selaku Regu Berhasil Pemenangan Lukas Enembe," kata jaksa membacakan dakwaan.
BACA JUGA : Mengungkap Dakwaan Pidana yang Menyeret Trump ke Meja Hijau
Jaksa berkata Lukas setelah itu dinyatakan memenangi Pilgub Papua. Rijatono juga memohon proyek selaku kompensasinya.
Jaksa berkata Lukas memohon fee dari Rijantono bila ingin menemukan proyek dari APBD Provinsi Papua. Rijatono juga menyetujuinya.
" Kalau pada Pilkada Gubernur Provinsi Papua masa jabatan tahun 2018- 2023, Lukas Enembe dinyatakan selaku pemenang serta setelah itu pada bertepatan pada 4 September 2018 dilantik selaku Gubernur Provinsi Papua periode 2018- 2023. Tersangka selaku regu berhasil Lukas Enembe setelah itu memohon pekerjaan/ proyek kepada Lukas Enembe selaku kompensasinya," kata jaksa.
" Atas permintaan dari Tersangka tersebut, Lukas Enembe memohon supaya tersangka sediakan fee atas proyek- proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua serta Tersangka juga menyetujuinya," lanjutnya.
Intervensi Lukas itu membuat Rijatono Lakka menemukan beberapa proyek di Pemprov Papua pada 2018- 2021.
Atas perbuatannya, Rijatono didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP ataupun Pasal 13 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯