Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Laporannya Dihentikan, Sindiran Bima Yudho ke Pengacara Gindha: Belum Gue Ulti, Udah Kalah

RG
19 Apr 2023, 12:07 WIB Last Updated 2023-04-19T05:07:35Z


KORAN TALK
- Reaksi Bima Yudho Saputra usai namanya trending setelah Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menghentikan proses penyelidikan kasusnya.


Sebelumnya, seorang Pengacara bernama Gindha Ansori melaporkan atas tuduhan pelanggaran UU ITE dari tindakan maupun ucapan Bima Yudho saat mengkritik Lampung.


Namun, berdasarkan penyelidikan polisi, tidak ditemukan adanya unsur-unsur pidana termasuk pelanggaran UU ITE, yang justu disebut ada yang mengambil keuntungan pribadi.


Menaggapi hal ini, Bima Yudho Saputra pun langsung menyampaikan reaksinya seolah menertawakan pengacara yang telah pelaporkannya.


Bima bahkan menyindir Gindha Ansori seolah malu karena laporannya dihentikan oleh kepolisian Lampung.


Hal ini tak lepas dari dukungan para netizen dan tokoh publik yang menyoroti kasusnya.


"Gue lihat-lihat gue terkenal tuh, artis gue di Indo disini gak ada yang kenal gua, pada heboh deh, gue disini nyantai gaes, di Twitter trending, terus sekarang si lawyernya malu tuh ngomong-ngomong PL PL, malu kan," sindir Bima Yudho Saputra, melalui isntagram storynya, Selasa, (18/4/2023).


Tak hanya itu, Bima juga menyinggung Gindha dan menyebut telah kalah sebelum diberi ultimatum olehnya.


"Duh malu deh, kalo kata gue udah kabur menghilang dari dunia nyata deh, kasihan haha padahal gue merasa gue gak pakai skill wak, belum gua ulti udah kalah," ucap Bima sembari tertawa.


Meski demikian, Bima mengaku belum merasa menang setelah laporan kasusnya dihentikan.


"Kata orang-orang 'Bima lo menang' No belum, gue belum menang," pungkasnya.


Bima pun membagikan sejumlah artikel berita yang menyampaikan laporan dari Gindha Ansori dihentikan Ditreskrimsus Polda Lampung.


Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).


Bukan tanpa sebab, Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan kasus atas Bima karena tak ditemukan unsur pidana terhadap laporan tersebut.


Hal tersebut diutarakan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo.


Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimaxreborn tersebut.


Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.


Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.


"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).


"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," imbuhnya.


Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.


"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.


"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.


Polda Lampung sendiri secara resmi menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.


Hal tersebut dikemukakan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa 18 April 2023


Menurut Donny, kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang warga Bandar Lampung tentang akun TikTok @ awbimaxreborn.


Kemudian Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi enam orang saksi, yakni tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, lalu satu ahli bahasa serta dua ahli pidana.


Hasilnya para ahli menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan termasuk ranah pidana, sehingga Polda Lampung menghentikan kasus tersebut.



Baca Juga : Malang Pria Ini,Setia Jaga Istri Sakit Malah Diselingkuhi Sampai Hamil, Terkuak saat Istri Meninggal




Reaksi Gindha Ansori

Sementara reaksi Gindha Ansori yang melaporkan TikToker Awbimax atau Bima Yudho Saputro setelah laporannya ditolak polisi karena tak ada unsur pidana, sebut ada yang mengambil keuntungan pribadi.


Gindha Ansori yang berprofesi sebagai pengacara ternyata mengaku sudah menyiapkan pencabutan pelaporan pada Bima Yudho sebelumnya.


"Kami juga sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan yang sudah saya sampaikan," ujar pengacara Gindha Ansori Wayka saat dihubungi KORAN TALK, Selasa (18/4/2023).


Gindha beralasan mencermati kondisi yang berkembang di tengah masyarakat, baik skala daerah ataupun nasional.


"Laporan ini meskipun secara hukum sifatnya secara pribadi, tetapi ini yang mewakili perasaan masyarakat Lampung," kata Gindha.


Namun yang menjadi lebih penting mengedepankan kepentingan yang lebih besar.


"Dalam rangkaian menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional, maka kepentingan yang lebih besar ini harus di kedepankan," kata Gindha.


Hal tersebut yang harus dijaga bersama-sama masyarakat.


"Dengan pelaporan ini diduga ada yang mengambil kepentingan keuntungan pribadi masing-masing," kata Gindha.


Ini akan dapat merusak tatanan ideologi politik sosial budaya keamanan menjelang tahun politik 2024.


Bahwa di dalam hukum pidana ultimum remedium, maka pemidanaan terhadap seseorang itu pilihan terakhir.


Sehingga asas ini perlu dipertimbangkan dalam laporan ini.


"Bahwa dengan kejadian ini baik yang di dalam ataupun luar negeri harus menjunjung tinggi martabat manusia," kata Gindha.


Sehingga hal yang terjadi di tengah masyarakat, dalam peristiwa Bima ini negara harus hadir dalam membatasi perbuatan yang dilarang.


Di dalam aturan hukum terutama dengan keberadaan suku ras dan antar golongan.


UU ITE tersebut batasannya masih debatable sehingga untuk mengenakan untuk generasi milenial.


Hal yang biasa dan lumrah dan sebelumnya generasi hal yang tabu maka UU harus mengikuti perkembangan masyarakat.


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                                  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

                Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini

                            klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/  ) 

                                               ¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯

iklan