Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Karier AKBP Achiruddin Hasibuan Hancur Gara-gara Anaknya, Kini Sumber Harta Kekayaannya Dikuliti

RG
27 Apr 2023, 07:15 WIB Last Updated 2023-04-27T00:16:31Z


KORAN TALK
- Karier AKBP Achiruddin Hasibuan Hancur Gara-gara Anaknya, Kini Sumber Harta Kekayaannya Dikuliti.


Kasus penganiyaan terhadap seorang mahasiswa di Kota Medan bernama Ken Admiral kini memasuki babak baru.


Sebelumnya, video kasus penganiayaan ini viral di media sosial. Kasus ini mirip seperti kasus Mario Dandy aniaya David Ozora.


Kini, pelaku Aditya Hasibuan (19), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.


Bahkan, sang ayah dari Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan, juga kena imbasnya. 


AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dinonjobkan (dibebastugaskan) dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut.


AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.


Sementara, sang anak, Aditya Hasibuan, ditahan Dirreskrimum Polda Sumut.


Hal itu disampaikan Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sumut, Selasa.


"AKBP AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut, kini resmi dinonjobkan dari jabatannya karena terlibat dalam kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya AH,"ujar Kombes Dudung.


"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral (KA). AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," papar Kombes Dudung.


Lanjut Dudung, guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.


"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut," tegasnya.


Ketika disinggung soal kali kedua AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya pada 2017, Dudung mengaku belum menerima laporan tersebut. 


"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari 2022, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Kombes Dudung.


Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tempat khusus (patsus).


"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan di sini," ucapnya.


Dirinya juga mengatakan, akibat perbuatannya, AKB Achiruddin diancam sanksi demosi.


"Ancamannya demosi dan ditetapkan ditempat khusus," katanya.


Sementara, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa AKBP Achirudin Hasibuan ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.


"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).


Kombes Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.


AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.


"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Kabid Humas.



Sang Anak Tersangka dan Ditahan Dirreskrimum Polda Sumut

Sementara, Aditya Hasibuan, teleh ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Dirreskrimum Polda Sumut.


Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.


Dua laporan tersebut merupakan Laporan yang di buat korban atas nama Ken Admiral. Kemudian, Laporan yang di buat oleh pelaku AH (Aditya Hasibuan). Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, laporan AH bukan tindak pidana.


"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,"Kata Sumaryono.



Baca Juga : VIRAL Pegawai BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Tak Takut Dilaporkan, Kini Masuk Sidang Kode Etik




Terancam 5 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menegaskan sudah memenjarakan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, yang terekam menyiksa seorang mahasiswa bernama Ken Admiral hingga berdarah-darah. 


Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, anak mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu ditahan terhitung mulai Selasa (25/4/2023). Ia mengatakan, Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun dan bukan lagi pelajar.


"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).


Akibat menganiaya mahasiswa hingga babak belur di hadapan bapaknya yang perwira polisi, Aditya terancam kurungan penjara paling lama lima tahun.


"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," ucap Kombes Sumaryono.



Kronologi Kasus

Dari video yang tersebar di media sosial, tampak Aditya Hasibuan membenturkan kepala Ken ke lantai berkali-kali hingga berdarah.


Aditya juga memukuli serta menginjak-injak Ken yang sudah tak berdaya di lantai.


Dari video, terlihat AKBP Achiruddin Hasibuan hanya diam saja saat penganiayaan tersebut.


Bahkan, terlihat AKBP Achiruddin menghalangi seorang pemuda yang ingi melerai penganiayaan itu.


Dari keterangan polisi, penganiayaan bermula saat korban mengirim pesan kepada pelaku yang isinya menanyakan hubungan pelaku dengan wanita berinisial D.


Kemudian pada 21 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dan korban bertemu di SPBU di Jalan Ringroad Kota Medan, Sumut.


Lalu, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis. Tak cuma itu, pelaku juga sempat menendang kaca spion mobil korban, lalu kabur.


Pemukulan masih dilatarbelakangi chatting sebelumnya antara korban dan pelaku.


Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan itu.


Namun, terjadi perkelahian. Pada saat perkelahian itu, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan terekam hanya menonton.


Bahkan, AKBP Achiruddin menghalangi seseorang untuk melerai perkelahian itu. 


Kemudian terkait dugaan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan anaknya agar menggunakan senjata laras panjang, menurut Kombes Dudung saat ini pihak Propam Polda Sumut  masih melakukan pendalaman.



Tanggapan Kompolnas 

Sementara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak segera mempidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan, jika benar mengancam menggunakan senjata api laras panjang ke Ken Admiral, korban penganiayaan anaknya, Aditsyah Hasibuan.


Dari informasi yang beredar, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga hendak menodongkan senjata api laras panjang ke korban dan kawan-kawannya saat mereka mendatangi rumahnya. Selain pidana, Kompolnas juga mendesak Polda Sumut tegas menindak eks Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.


“Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (26/4/2023).


Dalam hal ini, Kompolnas menyayangkan tindakan yang dilakukan anak AKBP Chairuddin, Aditsyah. Belum lagi, penganiayaan itu disaksikan ayahnya, tanpa dilerai ataupun dihentikan oleh AKBP Achiruddin.


Kompolnas meminta agar Polda Sumut menyelidiki kasus penganiayaan dan dugaan pengancaman memakai senjata api laras panjang yang terjadi. Kemudian, Polisi juga diminta transparan kenapa kasus yang sudah terjadi di bulan Desember tahun 2022 lalu baru di usut sekarang.


"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik," sambungnya.



Berkas Perkara Ditarik ke Polda Sumut karerna Adanya Dumas (Pengaduan Masyarakat)

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyu kepada KORAN TALK, Selasa (25/4/2023), menjelaskan sebetulnya kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak laporan penganiayaan tersebut dibuat pada Desember 2022 lalu di Polrestabes Medan.


"Awalnya sudah ditangani Polrestabes dari semenjak menerima laporan bulan Desember," jelasnya.


Dari surat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/3895/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Desember 2022 yang diterima, adapun pelapor seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.


Dalam surat itu, kejadian penganiayaan itu berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor Aditya Hasibuan menyetop kendaraan korban di SPBU Jalan Ring Road Medan, Sumatera Utara. Lalu, terlapor memukul korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali saat itu. Setelahnya, terlapor menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.


Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M. Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Kota Medan, dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.


Sesampainya di rumah terlapor Aditya Hasibuan, korban bertemu kakak terlapor dan orangtua yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.


Namun, ketika berkomunikasi, orangtua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang. Tak lama dari situ, terlapor Aditya Hasibuan keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.


Dari informasi yang diterima, orangtua terlapor yang merupakan anggota polisi itu malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.


Setelah itu korban membuat laporan Nomor LP/B/3895/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Desember 2022. Kemudian pada April ada Dumas ke Polda Sumut, sehingga berkas perkaranya ditarik ke Polda Sumut.



Sudah lakukan gelar perkara

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut. Dua laporan tersebut merupakan Laporan yang di buat korban atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana. "Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,"Kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).


Dikatakan Sumaryono berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut. Pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan yang viral di Sosial Media. "Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," Ucapnya.


Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH bersadarkan LP yang di buat korban. "Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895,karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa,"pungkasnya



AKBP Achiruddin Hasibuan kerap pamer motor gede

Di sisi lain, ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata kerap pamer harta di media sosialnya.


Dalam media sosialnya, AKBP Achiruddin Hasibuan kerap pamer motor gede atau Moge senilai ratusan juta rupiah.


Bahkan, Moge yang dimiliki oleh AKBP Achiruddin Hasibuan lebih dari satu.


AKBP Achiruddin Hasibuan juga terlihat tergabung dengan komunitas Harley Davidson.


AKBP Achiruddin Hasibuan juga memiliki sebuah rumah dengan halaman luas di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih).


Di garasi rumahnya, terparkir dua mobil mewah.


Achiruddin juga kerap memamerkan tengah naik motor trail bersama kedua putranya.


Tiga motor trail pun pernah dipamerkannya di media sosial.


Namun, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada tahun 2021, Achiruddin hanya mencantumkan harta sebesar Rp467 juta.


Total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan Rp467.548.644.


Dengan rincian harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp46.330.000.


Kemudian mobil fortuner tahun 2006 dengan nilai Rp370 juta.


Selebihnya hanya memiliki harta berupa kas dan setara kas Rp51.218.644 serta tidak memiliki utang.


Namun dalam laporan kekayaan ini ini tidak ada mencantumkan moge yang sering digunakannya.


Pun dilihat dari luas rumah Achiruddin nilainya jauh dari yang dilaporkan. 


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                                      (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

                Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini

                                        klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/  ) 

                                                       ¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯

iklan