KORAN TALK - Ketua KPU RI Hasyim Asyari terbukti melanggar kode etik profesionalitas. Ia terbukti menjalin komunikasi yang tidak patut terhadap Hasnaeni si Wanita Emas yang juga Ketua Umum Partai Republik Satu.
Dalam sidang kode etik DKPP, majelis sidang mengungkapkan isi pesan Hasyim Asyari ke Hasnaeni yang disebut telah melakukan pelecehan.
Pesan tersebut menunjukkan adanya kedekatan pribadi antar Hasyim dan Hasnaeni.
Hal ini dinilai DKPP melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu.
"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Dewi dalam putusan yang ia bacakan.
Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Percakapan antara pengadu dan teradu dua menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan,” jelas Dewi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Dalam sidang putusan ini Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengaku tidak mau banyak berkomentar terkait hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhinya sanksi peringatan keras terakhir.
Menurut Hasyim, dirinya sudah menjalani sidang, sehingga ia tak banyak memberikan terkait hal tersebut.
"Kalau soal itu (peringatan DKPP) saya enggak (berkomentar). Enggak (mau menyikapi), kan saya sudah disidang. Sudah cukup," ujar Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/4/2023) malam.
Baca Juga : Bikin Malu PDIP, Anggota DPRD Sumut Maling Jam Tangan, Ketahuan Sanggup Ngaku Khilaf:Sudah Damai
Isi Pesan Ketua KPU ke Hasnaeni
Sosok Hasyim Asyari ketua komisi pemilihan umum (KPU) RI disorot terkait hubungan dengan Hasnaeni si wanita emas sekaligus ketua umum partai republik satu.
Adapun Hasyim Asyari yang menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu (KEPP) di kantor DKPP, jakarta pada senin lalu (3/4) memperlihtakan isi percakapan pribadi keduanya.
Melansir dari KORAN TALK, Rabu (5/4/2023) Dalam sidang, Anggota DKPP Ratna Dewi Petalolo menjelaskan Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Isi pesannya kerap personal, bahkan tidak ada sangkut pautnya dengan pemilu.
Dalam sidang putusan, Dewi membacakan isi pesan yang Hasyim kirimkan kepada Hasnaeni, seperti: "Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta".
Tak hanya itu ada pesan lain seperti “Bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia". Pesan lainnya ialah "Udah jalan ini menujumu", lalu "Hati-hati, selalu jaga diri dan jaga kesehatan selalu", serta "Kalau ada sesuatu yang diperlukan malam ini, kontak aja, saya stand by, siap merapat".
Hasnaeni Laporkan Ketua KPU ke Polda Metro Jaya
Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni yang juga dikenal sebagai wanita emas, melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hasyim terhadap Hasnaeni pada 2022 lalu.
"Iya benar. Semalam kami melaporkan Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap klien kami Hasnaeni," ujar Kuasa Hukum Hasnaeni, Ihsan Perima Negara saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Menurut Ihsan, dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami kliennya terjadi di tiga lokasi berbeda pada periode Agustus 2022 sampai September 2022.
Saat itu, Ihsan mengeklaim bahwa Hasnaeni diiming-imingi kemudahan dalam proses verifikasi partai.
Pelaku juga disebut bakal membantu membesarkan nama Partai Republik Satu.
Namun, pada akhirnya Partai Republik Satu tak lolos verifikasi.
"Jadi awalnya klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Di situlah mulai dilakukan dugaan pelecehan seksual," kata Ihan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP / B / 286 / I / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Hasnaeni mengadukan Hasyim dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hasnaeni sempat meminta maaf karena telah menyebut Hasyim Asyari melakukan tindak asusila terhadap dirinya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP / B / 286 / I / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Hasnaeni mengadukan Hasyim dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hasnaeni sempat meminta maaf karena telah menyebut Hasyim Asyari melakukan tindak asusila terhadap dirinya.
"Sehingga insya Allah apa yang dituduhkan itu tidak dalam posisi yang saya lakukan," tambahnya.
Seorang anggota Komisi II lalu mencecar Hasyim apakah ia berani dengan tegas menyatakan dirinya tak pernah melakukan pelecehan seksual yang dilaporkan.
"Iya, posisi saya tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan itu," tegas Hasyim.
Namun, Farhat Abbas yang juga menjadi kuasa hukum Hasnaeni menegaskan, permintaan maaf tersebut disampaikan kliennya karena mendapat intimidasi dan tekanan.
"Itu tekanan dan intimidasi," ujar Farhat melalui pesan singkat, Senin (26/12/2022).
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯