Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dito Mahendra Saat ini Terdakwa tetapi Sosoknya Masih Entah di Mana

Call me Einstein
18 Apr 2023, 06:24 WIB Last Updated 2023-04-17T23:24:39Z

 Jakarta-Korantalk.news Mahendra Dito Sampurno ataupun Dito Mahendra diresmikan selaku terdakwa terpaut kepemilikan senjata api( senpi) ilegal. Tetapi sampai saat ini, keberadaan Dito Mahendra belum dikenal.



Direktur Tindak Pidana Universal Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro berkata penetapan terdakwa Dito dicoba sehabis regu penyidik melaksanakan gelar masalah. Gelar masalah tersebut dihadiri masing- masing perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Universal Polri, Divisi Hukum Polri, sampai Divisi Propam Polri.


" Hari ini penyidik sudah melakukan gelar masalah, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, serta Wasidik," ucap Djuhandhani kepada wartawan, Senin( 17/ 4/ 2023).


Djuhandhani mengantarkan, para partisipan yang turut dalam gelar masalah setuju buat menaikkan status hukum Dito Mahendra jadi terdakwa.


" Partisipan gelar setuju menaikkan status Dito Mahendra dari saksi jadi terdakwa," tegas Djuhandhani.


BACA JUGA : Hasil Liga Inggris: Liverpool Hajar Leeds 6-1


Dito Bakal Jadi DPO Apabila Mangkir Panggilan


Djuhandani mengantarkan Dito dapat dimasukan ke dalam catatan pencari orang( DPO) apabila tidak muncul dalam pemanggilan selaku terdakwa. Karena Dito telah mengkir panggilan sebagian kali dikala statusnya masih saksi.


" Ya kita hendak panggil terdakwa serta jika tidak kunjung tiba kami DPO," ucapnya.


Dito Terancam Hukuman Mati


Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat( 1) Undang- Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Polisi memperhitungkan Dito tidak mempunyai fakta sah soal kepemilikan senjata apinya.


" Sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat( 1) Undang- Undang No 12 Tahun 1951," ucapnya.


Djuhandhani juga menarangkan isi pasal tersebut. Terpaut ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut cocok ketentuan yang berlaku.


BACA JUGA : GIRANGNYA Nikita Mirzani Dito Mahendra Jadi Tersangka Senpi Ilegal: Ternyata KPK Gak Ada Apa-apanya


Berikut bunyi Pasal 1 ayat( 1) Undang- Undang No 12 Tahun 1951:


Pasal 1.

( 1) Benda siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, berupaya mendapatkan, menyerahkan ataupun berupaya menyerahkan, memahami, bawa, memiliki persediaan padanya ataupun memiliki dalam miliknya, menaruh, mengangkat, menyembunyikan, mempergunakan, ataupun menghasilkan dari Indonesia suatu senjata api, munisi ataupun suatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati ataupun hukuman penjara seumur hidup ataupun hukuman penjara sedangkan setinggi- tingginya dua- puluh tahun.


" Jika buat ancaman hukuman, cocok yang diamanatkan undang- undang. Serta buat penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan," ucap Djuhandhani.


iklan