KORAN TALK - Derita Linda Pujiastuti, kena jebakan Teddy Minahasa. Akhirnya kerjanya jualan sabu.
Sosok Linda Pujiastuti menjadi terdakwa kasus jual sabu milik Teddy Minahasa.
Linda Pujiastuti mengaku terjerat kasus peredaran sabu setelah menghubungi Irjen Teddy Minahasa melalui pesan WhatsApp.
Kala itu, Linda meminta pekerjaan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. Namun, bukan pekerjaan halal yang didapatkan, ia justru ditawari untuk menjual sabu.
"Penderitaan yang saya alami bermula dari saya menghubungi Bapak Teddy Minahasa, lewat pesan singkat WhatsApp di mana maksud saya pada saat itu hanya ingin bekerja kembali," ujar Linda dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Linda mengaku saat itu meminta modal untuk ke luar negeri supaya bisa menjual keris pusaka milik Teddy ke Brunei Darussalam.
Linda berpandangan, dengan menjual keris tersebut, dia bisa memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya. Setelah menghubungi Teddy, dia justru diminta untuk mencari pembeli sabu.
"Bahkan beliau menginginkan pembeli untuk dapat bertransaksi di daerah Sumatera Barat," ucap Linda.
"Pada saat itu saya hanya berpikir bahwa karena beliau berpangkat tinggi, maka tidak akan terjadi apa-apa pada saya jika saya melakukan perintah dari beliau," sambungnya.
Linda mengaku setelah menjual sabu yang disisihkan, dia menyerahkan uang Rp 350 juta kepada Teddy Minahasa. Dia menyerahkan uang itu melalui terdakwa lain, yakni Syamsul Ma'arif. Dalam kesempatan itu Linda juga membantah, bahwa dirinya merupakan bandar narkoba seperti yang ditudingkan oleh Teddy.
"Pada akhirnya saya difitnah oleh Pak Teddy Minahasa dengan dalih sakit hati karena dikatakan bahwa saya telah menipu beliau," paparnya.
Baca Juga : INILAH Isi Chat Ketua KPU RI ke Hasnaeni yang Terbukti Lakukan Pelecehan dan Langgar Kode Etik
Pada saat itu, lanjut Linda, dia dan Teddy melakukan ekspedis untuk menggagalkan peredaran sabu di Laut Cina Selatan. Lantaran ekspedisi itu gagal, Linda pun meminta maaf. Teddy juga berujar telah memaafkan kesalahan Linda.
"Namun pada persidangan ini beliau terus menyudutkan saya seolah-olah saya adalah seorang bandar narkoba yang besar sehingga perlu dilakukan skenario penjebakan seorang jenderal yang besar dan aktif," urai Linda.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar pada Senin (27/3/2023).
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯