Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ayah David Berang AGH Cuma Dituntut 4 Tahun, Sindir Cara Jaksa Hitung Setengah Tuntutan Maksimal

RG
6 Apr 2023, 13:50 WIB Last Updated 2023-04-06T06:50:26Z


KORAN TALK
- Ayah D (17), Jonathan Latumahina, mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut AG (15) pidana empat tahun penjara.


Menurut Jonathan, seharusnya jaksa menuntut AGH dengan tuntutan maksimal setelah yang bersangkutan terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap D.


"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal. Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa. @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," tulis Jonathan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023).


Jonathan menambahkan, seharusnya AG dituntut enam tahun penjara, yang mana jumlah tersebut adalah setengah dari tuntutan maksimal.


Lebih lanjut, Jonathan menyindir cara berhitung jaksa karena hanya menuntut AG pidana empat tahun penjara.


"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan D gak penting?" tulis Jonathan.


"Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," sambungnya.


Sebagai informasi, AG dituntut pidana empat tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).


"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.


Adapun AG dituntut empat tahun hukuman penjara karena terbukti ikut melakukan penganiayaan.


AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.


"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.


"Hal yang memberatkan yang pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini melakukan penganiayaan, itu menjadi salah satu," lanjut dia.


Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.


Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.


"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," tutup Syarief.



AGH Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora

AGH menjalani sidang tuntutan secara tertutup pada Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH.


"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).


JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.


Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AGH bersalah dalam putusan nanti.


"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.



Baca Juga : Harta 5 Miliar, Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Maling Jam Karyawan Toko, Ternyata Punya Banyak Utang




Dakwaan AG

Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima KORAN TALK.


Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.


Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.


"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.


Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.


Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.


Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.


Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                                      (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

                   Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini

                                    klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/  ) 

                                                      ¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯

iklan