Jakarta, Korantalk -- Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno terkait Tragedi Kanjuruhan, Kamis (9/3).
Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara karena terbukti lalai hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Berikut daftar putusan hakim terhadap dua terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Panpel Arema Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui
Abdul Haris divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara lantaran telah lalai hingga menyebabkan seratusan orang meninggal dunia, dan lebih dari 600 korban luka-luka.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Achmad Sidqi saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.
Alasan yang memperberat hukuman Haris yakni perbuatannya dinilai kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.
Ia juga dinilai mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang.
Sedangkan hal meringankan bagi Abdul salah satunya yakni peristiwa itu terjadi karena dipicu turunnya suporter dari tribune. Terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Abdul dihukum enam tahun delapan bulan penjara.
Security Officer Arema Divonis 1 Tahun
Terdakwa lainnya yaitu Suko Sutrisno divonis hukuman pidana satu tahun penjara lantaran terbukti bersalah dalam tragedi mematikan usai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun," kata hakim Achmad Sidqi.
Serupa vonis untuk Haris, hukuman bagi Suko jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Suko dihukum enam tahun delapan bulan penjara.
Sidang Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu digelar di Surabaya, bukan Malang sesuai tempat kejadian perkara. Hal ini mempertimbangkan faktor keamanan.
Selain itu, aparat juga mengimbau Aremania tak hadir langsung di PN Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung sejak 16 Januari lalu.
Lima dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang tengah menjalani sidang sebagai terdakwa di PN Surabaya sejak Senin (16/1). Dua di antaranya telah dijatuhi vonis.
Sementara tiga terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka didakwa Pasal 359 KUHP.
Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian usai dikembalikan jaksa.
Akhmad Hadian sendiri telah lepas dari tahanan polisi karena masa penahanannya habis sejak Desember 2022. Meskipun dilepas dari tahanan, kepolisian memastikan status Akhmad Hadian masih tersangka.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)