Jakarta-Korantalk.news Seorang laki- laki bernama samaran AP( 32) seketika mengamuk di Markas Polsek Cipayung, Jakarta Timur sembari bawa senjata tajam( sajam). Aksi tersebut berujung penetapan AP selaku terdakwa.
Peristiwa itu terjalin pada Jumat( 10/ 3/ 2023) dekat jam 15. 45 Wib. Mulanya, AP masuk ke Polsek Cipayung memakai sepeda motor. AP seketika menghasilkan senjata tajam serta mengecam polisi di Polsek Cipayung.
" Masuk dengan sepeda motor, hingga ke depan pintu. Masuk, turun, langsung menghasilkan saja 2 buah parang besar. Langsung teriak- teriak di situ mengecam petugas," kata Kapolsek Cipayung Kompol Gusti Sunawa kepada wartawan, Sabtu( 11/ 3/ 2023).
AP setelah itu melaksanakan peluluhlantahkan dengan senjata tajam yang dibawanya. Mulai cermin mobil dinas sampai kantor Polsek Cipayung jadi sasarannya. AP Apalagi pernah berteriak memohon dibunuh.
" Melaksanakan tindak anarkis peluluhlantahkan kepada cermin mobil dinas, sebagian pintu," ucapnya.
Polisi Lumpuhkan AP di TKP
Polisi setelah itu melumpuhkan AP di posisi. Gusti berkata tidak terdapat korban jiwa akibat peristiwa itu." Kami prediksi senantiasa melaksanakan upaya preventif yang terukur buat memandang keadaan lengah. Kami dengan jajaran sangat siap sehingga kami jalani upaya tegas dengan melumpuhkan daripada pelakon," jelasnya.
Polisi pula mengamankan sebilah golok yang dibawa pelakon. Dikala ini pelakon diamankan di Mapolres Jakarta Timur.
AP Diprediksi Natural Kendala Jiwa
Polisi juga melaksanakan pengecekan intensif terhadap AP. Polisi menebak laki- laki tersebut hadapi kendala kejiwaan.
" Penjelasan sedangkan kakaknya semenjak musibah sempat terdapat kendala kejiwaan. Pelakon musibah tahun 2015, tahun 2017 sempat dibawa ke RSJ sepanjang 3 pekan," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Sartono dikala dimintai konfirmasi, Sabtu( 11/ 3/ 2023).
BACA JUGA : Harry Kane Borong Dua Gol, Tottenham Hajar Forest
Ia berkata grupnya masih menunggu dokumen dari pihak keluarga. Budi menyebut keluarga wajib menampilkan fakta berbentuk dokumen yang melaporkan AP hadapi kendala kejiwaan." Sedangkan kami masih menunggu bukti- bukti pesan ataupun penjelasan dari rumah sakit yang melaporkan kalau yang bersangkutan hadapi kendala jiwa," ucapnya.
Kaca- Mobil di Polsek Cipayung Rusak
Cermin sentra pelayanan sampai mobil patroli polisi yang terparkir di posisi rusak akibat ulah AP." Ia pecahin cermin pos penjagaan serta cermin mobil," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Sartono kepada Korantalk.news, Jumat( 10/ 3/ 2023).
Bersumber pada gambar yang diterima detikcom, cermin di Sentra Pelayanan Kepolisian Yanmas di Polsek Cipayung rusak di bagian tengah. Nampak retakan yang membentuk bundar serta bergaris.
Cermin di salah satu ruangan yang lain pula terdapat yang rusak di bagian tengah. Terdapat pula retakan di sisi yang lain.
Sedangkan itu, mobil patroli polisi yang terparkir di taman Polsek Cipayung pula dirusak pelakon. Cermin mobil bagian depan nampak rusak.
AP Diresmikan Jadi Tersangka
Sehabis menempuh pengecekan intensif, polisi menetapkan AP selaku terdakwa. AP dijerat pasal tentang kepemilikan senjata tajam, peluluhlantahkan, serta melawan petugas." Iya, terdakwa," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Sartono dikala dimintai konfirmasi, Sabtu( 11/ 3/ 2023).
" Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 serta/ ataupun Pasal 406 ayat 1 serta/ ataupun Pasal 212 KUH Pidana," sambungnya.
BACA JUGA : Viral Laki- laki Hamburkan Duit Mainan Dikala Plt Walkot Bekasi Pidato di Rapat DPRD
Bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Darurat
Benda siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, berupaya memperolehnya, menyerahkan ataupun berupaya menyerahkan, memahami, bawa, memiliki persediaan padanya ataupun memiliki dalam miliknya, menaruh, mengangkat, menyembunyikan, mempergunakan ataupun menghasilkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, ataupun senjata penusuk( slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi- tingginya 10 tahun.
Bunyi Pasal 406 ayat 1
Barangsiapa dengan terencana serta dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi ataupun melenyapkan suatu benda yang sama sekali ataupun sebagiannya milik orang lain, dihukum penjara selama- lamanya 2 tahun 8 bulan ataupun denda sebanyak- banyaknya Rp 4. 500
Bunyi Pasal 212
Barangsiapa dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan melawan kepada seorang pegawai negara yang melaksanakan pekerjaannya yang legal, ataupun melawan kepada orang yang waktu menolong pegawai negara itu sebab kewajibannya bagi undang- undang ataupun sebab permintaan pegawai negara itu, dihukum, sebab perlawanan, dengan hukuman penjara selama- lamanya satu tahun 4 bulan ataupun denda sebanyak- banyaknya Rp 4. 500.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯