KORAN TALK - Mario Dandy Satryo (20) telah mendekam dalam penjara terlibat kasus penganiayaan David (17).
Aksi brutalnya menyiksa David mengiris hati orangtua David dan publik.
Publik geram melihat tingkah Mario yang saat itu sebagai anak pejabat Ditjen Pajak.
Ia menganiaya David dengan beringas. Aksinya itu juga direkamnya.
Terkait penganiayaan David, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara.
Komnas HAM menganggap tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap korban Cristalino David Ozora (17), bukanlah sebuah penyiksaan tetapi telah masuk dalam kejahatan pidana.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan dalam definisi "penyiksaan" yang tercantum pada Konvensi Anti Penyiksaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh aparat atau representasi negara.
Atnike melanjutkan penyiksaan bertujuan untuk memaksa korban agar memberikan pengakuan yang diinginkan oleh otoritas negara.
Namun, dalam kasus yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David, hal itu tidak dilakukan oleh aparat atau otoritas negara.
Oleh karena itu, Atnike menyatakan bahwa kasus tersebut murni sebagai kejahatan pidana.
"Ini kan bukan (dilakukan aparat). Konteks kasus kekerasan Mario terhadap D ini masyarakat dengan masyarakat. Hukumnya hukum pidana, itu kejahatan pidana," kata Atnike, Selasa (7/3/2023) dikutip dari KORAN TALK.
Atnike mengatakan berdasarkan pandangan HAM, secara tegas pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tentu dalam pandangan HAM apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum," jelasnya.
Sebagaimana dilaporkan Cristalino David Ozora atau David (17), menjadi korban penganiayaan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario melakukan penganiayaan karena mendengar kekasihnya, AG (15) mendapat perlakuan tak menyenangkan dari korban. Perlakuan tersebut membuat David harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga : VIRAL Istri Polisi Ditangkap Lantaran Buat Tagar Percuma Lapor Polisi Soal Kematian Kakaknya
AGH Diperiksa Hari Ini
Pacar Mario alias AG alias Agnes (15) diperiksa Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (8/3/2023).
AG bakal diperiksa terkait penganiayaan David (17) yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satryo (20).
AG juga disebut sebagai biang kerok penganiayaan brutal yang dilakukan Mario ke David.
AG telah ditetapkan sebagai pelaku dan terancam 15 tahun penjara.
Penasehat hukum AG, Sony Hutahaean, mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Ini adalah pemeriksaan AG yang pertama setelah statusnya naik, dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Sony mengatakan, AG akan hadir langsung di Polda Metro Jaya besok Rabu.
“Sesuai dengan arahan dari penyidik, besok klien kami akan diperiksa di Polda (Polda Metro Jaya). Ya, benar (AG dibawa ke Polda),” kata Sony di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (7/3/2023).
Pemeriksaan terhadap AG ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-haknya sebagai anak.
Sony bilang, proses penyidikan kasus penganiayaan ini akan diawasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Pas kita diskusi dengan KPAI mereka mengutarakan bahwa KPAI hanya mengawasi proses penyidikannya. Memang sudah dilaksanakan sesuai dengan penyidikan terhadap anak.”
Sony mengatakan bahwa saat ini kondisi psikologis AG menurun.
Meski dalam pendampingan keluarganya, AG menjadi lebih banyak diam dan tidak banyak bicara.
“Kalau kondisi psikologis, kita lihat menurun. Kebanyakan diam, melihat-lihat. Terakhir, dia mendoakan David cepat sembuh,” jelas Sony.
Sebagai informasi, AG terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
AG disebut sebagai sosok yang menyebabkan terjadi penganiayaan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Mario Dandy mendapatkan informasi dari saksi APA bahwa AG yang saat itu merupakan kekasihnya pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.
Informasi dari APA ini diutarakan kepada Shane yang kemudian memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Singkatnya, pada 20 Februari 2023, AG meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.
Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di situlah, David dianiaya oleh Mario Dandy.
Kini, Mario Dandy dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014. Kemarin, Kamis (2/3) Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP. Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯