Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kemnaker Atur Syarat Eksportir Bisa Pangkas Gaji Buruh 25 Persen

1 9 2 8
18 Mar 2023, 01:36 WIB Last Updated 2023-03-17T18:36:27Z


 Jakarta, Korantalk -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan syarat-syarat yang harus dipenuhi eksportir jika akan memangkas upah pekerja maksimal 25 persen.


Pemangkasan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.


Kebijakan tersebut berlaku enam bulan sejak Pemenaker itu diundangkan.




Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri menjelaskan penerbitan aturan tersebut sebagai respons atas dinamika global ekonomi dan geopolitik yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan.


Indah menuturkan data BPS mencatat nilai ekspor Indonesia turun 4,15 persen pada Februari 2023 menjadi US$21,4 miliar dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan nilai ekspor, imbuhnya, terjadi secara signifikan dalam enam bulan terakhir sejak September 2022.


Dari sisi negara tujuan, penurunan ekspor Indonesia terjadi di Amerika Serikat dan Eropa.




Adapun kriteria eksportir yang bisa memangkas upah pekerja/buruh maksimal 25 persen diatur dalam pasal 3 Permenaker 5/2023 ayat (1) yaitu:


1. Pekerja/buruh paling sedikit 200 orang

2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen

3. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara AS dan negara di Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan


Sementara itu, ayat (2) pasal 3 mengatur jenis perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang bisa memangkas upah, yaitu;


1. Industri tekstil dan pakaian jadi

2. Industri alas kaki

3. Industri kulit dan barang kulit

4. Industri furnitur

5. Industri mainan anak


Dalam beleid tersebut, penyesuaian upah bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan itu dibuat secara tertulis dan dilaporkan ke dinas tenaga kerja (disnaker) setempat.


Selain kesepakatan, Indah menjelaskan pengusaha ekspor yang akan memangkas upah pekerjanya harus menunjukkan bukti surat permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa.


Selain itu, bukti penurunan permintaan ekspor juga harus ditunjukkan.


"Ada juga nanti takutnya ada perusahaan memanfaatkan Permenaker ini. Itu udah kita kunci di pasal 3. Pasal 3 Permenaker ini intinya pada bukti-bukti keuangan," ujar Indah di Kemnaker, Jumat (17/3).


Indah bersama tim dan juga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku melihat bukti penurunan dan penundaan ekspor. Ada pula yang disebut delay export atau pembatalan. Lalu, terdapat juga yang disebut renegosiasi export.


"Jadi tadinya sudah deal negosiasi export pada Januari sampai Juni 2023 sejumlah X dolar AS. Tapi kemudian karena Amerika dan Eropa enggak bagus, maka direnegosiasi. Amerika Eropa sebagai penerima barang-barang dari Indonesia untuk industri tersebut, minta negosiasi ekspor ulang, jadi harus ada bukti. Intinya harus ada bukti. Itu ada pada pasal 3," jelas Indah.




Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°


                                                       (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)


       Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini


                                    klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/


                                                                    (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)


iklan