Jakarta, Korantalk -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara dan juga terhadap mantan Rektor Unud Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi.
Perintah pencekalan tersebut terbit pada Selasa (28/3). Sang rektor diketahui ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI). Sementara itu, Raka Sudewi berstatus saksi.
Kabar pencekalan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
"Pencekalan ini dimaksud yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri," kata Agus Eka saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).
Ia menyebut alasan penyidik Kejati Bali mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mempermudah melakukan pemanggilan jika tetap berada di Indonesia.
"Mungkin itu, salah satu pertimbangan penyidik mengajukan cekal terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan hingga saat ini sudah ada sekitar 10 orang saksi yang dimintai keterangan terkait untuk peranan rektor soal dugaan kasus pungutan tanpa dasar atau pungli SPI sepanjang 2018-2022 itu.
"Jadi hari ini ada pemeriksaan dua orang saksi. Kemarin delapan orang saksi yang ada membuktikan peranan tersangka (Nyoman Gde Antara)," jelasnya.
"Kalau ada tersangka (baru) tergantung hasil penyidik kalau memang dari hasil penyidikan dari saksi-saksi dan keterangan tersangka ada peran yang lain itu terbuka kemungkinan. Tapi itu tergantung hasil penyidikan," ujarnya menambahkan.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022 silam.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Putu Agus, Senin (13/3).
Selain itu, sebelumnya Kejati Bali menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)