Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Gudang Pupuk Oplosan Beroperasi Tanpa Dikenal Polisi, Digerebek Intel Kodam I/ Bukit Barisan

8 Mar 2023, 17:15 WIB Last Updated 2023-03-08T10:26:00Z

KORANTALK- Satu posisi yang diprediksi gudang pupuk oplosan ilegal digerebek petugas Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan.

Dari posisi diprediksi gudang pupuk oplosan ilegal yang beralamat di Jalur Budi Luhurm Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu, petugas yang dipandu Serta BKI- A, Kapten Infanteri Tomi Marselino bersama anggotanya menciptakan ribuan karung pupuk diprediksi ilegal.

Kapendam I/ Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian berkata, penggrebekan bersumber pada data dari petani yang dilaporkan ke personel Tentara Nasional Indonesia(TNI) tentang terdapatnya posisi diprediksi pengoplosan pupuk.

Dikala digrebek, Tentara Nasional Indonesia(TNI) menciptakan pupuk merk TSP 46 persen P2O5, Mutiara 16- 16- 16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP- 36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit- PIM, Bintang Sawit 16- 16- 16, Pupuk Petro serta Etimaden.

Bersumber pada penjelasan Ali Lubis, pekerja gudang, kombinasi pupuk tersebut yakni bubuk Dolomit dicampur pupuk merek Mutiara, TSP, Ponska serta Borak

Berikutnya dikemas ke dalam karung 50 Kg kemudian dijahit serta diedarkan ke pasaran.

Kemudian diprediksi pupuk ilegal ataupun oplos dijual kepada para petani dengan rincian Kcl Mahkota Rp. 435 ribu per karung, Mutiara 1616 Rp 600 ribu serta Meroke Mop Rp. 550 ribu

Dugaan pengoplosan pupuk illegal kepunyaan Juni serta Iwan diprediksi telah berlangsung selama

6 bulan

Akibat dari beredarnya pupuk illegal tersebut dipasaran, para petani sangat dirugikan serta sudah menyebabkan hasil pertanian tidak cocok harapan/ hasil panen Anjlok," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.

Bersumber pada hasil pengecekan, owner mencantumkan komposisi pupuk tidak sesungguhnya.

BACA JUGA: 

Sehingga pelakon diprediksi melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat( 1) serta pasal 113 Jo Pasal 57 ayat( 2) Undang- Undang Nomor. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ancaman pidana dengan pidana penjara sangat lama 4( 4) tahun ataupun pidana denda sangat banyak Rp. 10. 000. 000( 10 miliyar rupiah).

Dengan diungkapnya peredaran pupuk palsu tersebut Kodam I/ BB sudah menyelamatkan hidup para petani serta sungguh- sungguh menunjang Hanpangan."( Cr25/ KORANTALK )

Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°


                                                       (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)


       Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini


                                    klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ ) 


                                                                (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

iklan