Purworejo-Korantalk.news Video penangkapan terpidana tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Industri Wilayah Aneka Usaha( PDAU) Kabupaten Purworejo, viral di media sosial. Berikut ekspedisi permasalahan si direktur yang ditangkap dikala kondangan itu.
Eks Direktur PDAU Purworejo, Didik Prasetya Adi, kesimpulannya dieksekusi Regu Tangkap Buronan( Tabur) Kejaksaan Negara( Kejari) Purworejo pada Rabu( 1/ 3). Terpidana korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun Anggaran 2020 itu pernah jadi buronan dekat 2 bulan.
Lebih dahulu, yang bersangkutan diresmikan selaku terdakwa oleh Kejari Purworejo pada Maret 2022 kemudian. Dari total anggaran Rp 5. 790. 890. 349 yang digelontorkan oleh Kemendikbud RI, terdakwa meraup keuntungan individu lebih dari Rp 600 juta. Walaupun telah diresmikan selaku terdakwa, tetapi yang bersangkutan pernah mengajukan penangguhan penahanan dengan alibi sakit.
" Lebih dahulu sudah dicoba penetapan terdakwa bersumber pada Pesan Penetapan Kepala Kejaksaan Negara Purworejo No: B- 21/ Meter. 3. 24/ Fd. 1/ 03/ 2022 bertepatan pada 11 Maret 2022 atas nama Didik Prasetya Adi SH sebagai Direktur Perusda Aneka Usaha," ungkap Kasi Intel Kejari Purworejo, Issandi dikala dihubungi Korantalk.news , Jumat( 3/ 3/ 2023).
Tindak pidana korupsi tersebut bermula kala Departemen Pembelajaran serta Kebudayaan RI menyelenggarakan program penyaluran BOS Afirmasi serta BOS Kinerja yang diberikan kepada kesatuan pembelajaran di wilayah. Salah satu penerimanya merupakan satuan pembelajaran di Kabupaten Purworejo.
Perihal tersebut setelah itu ditindaklanjuti dengan terdapatnya undangan sosialisasi atas sepengetahuan Kadisdikpora Kabupaten Purworejo yang dikala itu dijabat oleh Sukmo Widi Harwanto. Undangan diperuntukan kepada Korwilcam 12 kecamatan se- Kabupaten Purworejo serta sekolah calon penerima BOS Afirmasi kinerja buat menjajaki sosialisasi pengadaan benda.
BACA JUGA : Raffi Ahmad Jawab Soal Beri Sumbangan ke Indra Bekti Rp 1,2 M
" Setelah itu di sana terdapat pihak PDAU pula serta menganjurkan sekolah- sekolah melaksanakan pembelian peralatan sekolah di PDAU Purworejo," sebutnya.
Mengenali terdapat kesempatan, terdakwa kesimpulannya mengambil keuntungan secara individu. Ada pula pihak sekolah yang sudah melaksanakan transaksi dengan terdakwa berjumlah dekat 90- an lebih sekolah tercantum Sekolah Bawah( SD) serta Sekolah Menengah Awal( SMP).
" Dari sana terdapat kemampuan keuntungan sebesar Rp 646. 053. 924. Setelah itu oleh direktur PDAU yang harusnya dimasukkan ke dalam kas keuangan PDAU hendak namun tidak dimasukkan serta dipergunakan buat keperluan individu," paparnya.
Buat memuluskan aksinya, Didik pula diprediksi membagikan iming- iming berbentuk fee sebesar 5 persen kepada segala kepala sekolah yang ikut serta. Tetapi dalam ekspedisi pembelian peralatan sekolah tersebut, pihak PDAU pula diprediksi sempat membagikan beberapa barang yang tidak cocok dengan spek.
" Terpaut dengan fee memanglah kepala sekolah terdapat yang menerima, tetapi jika sebutan mereka bukan fee tetapi harga spesial serta itu juga telah dikembalikan oleh kepala sekolah seluruh total kurang lebih Rp 250 juta," tambahnya.
Buat menguak permasalahan tersebut, puluhan kepala sekolah yang ikut serta sudah ditilik oleh Kejari Purworejo. Segala duit yang sukses diamankan baik dari terdakwa ataupun kepala sekolah, pula dijadikan selaku benda fakta di majelis hukum.
BACA JUGA : Pertamina Pastikan Operasional Depo Plumpang Kembali Lancar
Terdakwa setelah itu dijerat pasal 2 serta 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimun 1 tahun serta 4 tahun penjara. Dalam persidangan vonis di Majelis hukum Tipikor Semarang pada 16 November 2022 kemudian, Didik dinyatakan bersalah sudah menyalahgunakan keuangan industri PDAU tahun 2020. Penyalahgunaan tersebut dicoba terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari sebagian sekolah yang terdapat di Purworejo ke PDAU.
Ada pula nilai total pengadaan benda dari dana tersebut menggapai Rp 5, 7 miliyar. Didik setelah itu mendapatkan keuntungan beberapa Rp646. 053. 924. Tetapi, keuntungan tersebut tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong individu.
" Intinya pengelolaan keuangan PDAU bukan BOS Afirmasi- nya. Memanglah asal keuangannya dari BOS Afirmasi tetapi objeknya pengelolaan keuangan PDAU," imbuhnya.
Terhadap Didik, majelis hakim setelah itu menjatuhkan vonis berbentuk pidana penjara sepanjang 1 tahun serta 4 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Bila denda tidak dibayar, Issandi melanjutkan, hingga hendak ditukar pidana kurungan sepanjang 4 bulan." Putusannya 1 tahun 4 bulan penjara. Jadi masalah ini telah inkrah," tegasnya.
Diwartakan lebih dahulu, video penangkapan direktur PDAU Purworejo tersebut viral di media sosial. Yang bersangkutan dijemput paksa dikala mendatangi kegiatan kondangan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo.
Terlihat dalam video tersebut, Didik langsung digandeng petugas Kejari Purworejo dikala keluar dari hajatan serta langsung dimasukkan ke dalam mobil. Sehabis ditangkap serta dibawa ke Kejari Purworejo, yang bersangkutan setelah itu diangkut mengarah Rumah Tahanan Purworejo.
" Penangkapan Rabu bertepatan pada 1 jam 09. 30 Wib. Posisi cocok ditangkap di Desa Jatiwangsan, cocok kondangan sebab kedeteksinya di sana, langsung kita tunggu kita jemput," kata Kasi Intel Kejaksaan Negara Purworejo, Issandi Hakim kepada Korantalk.news, Jumat( 3/ 3).
" Kita kan memiliki kewenangan buat eksekusi. Sebab telah kita panggil 3 kali buat penerapan eksekusi yang bersangkutan tidak sempat tiba dengan bermacam alibi. Januari itu kita telah menjemput ke rumahnya buat dieksekusi tetapi senantiasa tidak ketemu, yang bersangkutan tidak terdapat," sambungnya
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)