KORAN TALK - Cair banyak Insin Sutrisno (77), mentan ketua penolak tambang batuan andesit Desa Wadas dapat uang ganti rugi 10,1 miliar.
Dulu Insin Sutrinos termasuk yang paling vokal menolak tambang bantuan andesit Desa Wadas.
Kini nasib Insin setelah menjadi mantan Ketua Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas mendapat ganti rugi yang sangat fantastis, 10,1 miliar.
Pembayaran ganti rugi dilakukan di Bank BRI kantor cabang Purworejo pada Senin (27/3/2023). Insin menerima UGR itu bersama 20 orang lainnya yang juga pemilik lahan terdampak penambangan batuan andesit di Desa Wadas.
"Iya tadi ada yang dapat Rp 10 miliar," kata Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto saat ditemui usai kegiatan, Senin (27/3/2023).
Andri mengatakan, salah satu warga yang terdampak yakni Insin Sutrisno yang juga mantan ketua penolak tambang memiliki tiga bidang lahan yang terdampak.
Untuk satu bidang lahan seluas 4.555 m2, Insin menerima ganti rugi Rp 3.508.342.682 rupiah. Sementara itu, untuk bidang lahan seluas 1.957 m2, ia mendapat ganti rugi sebesar Rp 1.490.158.039 rupiah.
"Untuk bidang lahan terakhir seluas 6.595 m2, ia mendapat ganti rugi sebesar Rp 5.113.838.694 rupiah," kata Andri Kristanto
Sehingga total uang ganti rugi lahan milik Insin Sutrisno senilai Rp 10.112.339.415 rupiah.
Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo ini, dari total target 114 hektar lahan yang akan terdampak Quarry di Desa Wadas, yang sudah terbebaskan sebanyak seluas 90 hektar.
"Sisanya tinggal sekitar 24 hektar, berarti, sudah mencapai 96 persen dari target yang ditetapkan," kata Andri Kristanto.
Pembayaran UGR pemilik tanah di Desa Wadas yang terdampak kali ini dilakukan dengan total pembayaran mencapai 40,4 miliar.
Baca Juga : Ahli Psikologi Forensik Singgung Soal Pembunuhan pada Kematian Bripka Arfan Saragih, Sebut Hal Ini
Menolak Diwawancara
Sementara itu, Insin Sutrisno saat ditemui usai pembayaran ganti rugi, enggan berkomentar terkait hal tersebut. Ia memilih langsung pergi dari ruangan saat hendak ditemui sejumlah media.
"Ora nompo wawancara, mboten (tidak menerima wawancara, tidak)," kata Insin sembari meninggalkan lokasi.
Insin bersama 22 warga pemilik 34 bidang di Desa Wadas yang awalnya menolak keras penambangan lahan kuwari, akhirnya secara suka rela menyerahkan berkas untuk dilakukan pengukuran.
Ia mengatakan, perubahan sikap dari menolak menjadi mendukung atas dasar kesadaran tanpa ada unsur paksaan.
“Akhirnya kami karena sudah tua seperti ini, sudah diingatkan oleh Tuhan untuk tidak duniawi. Iya, karena kesadaran masing-masing, tidak ada saling maksa," papar Insin.
Ia datang sekitar pukul 09.35 WIB untuk menyerahkan berkas didampingi 8 warga lain di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Purworejo, Senin (26/12/2022). Mereka ditemui langsung oleh Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto di ruangannya.
“Hari ini kami serahkan berkas warga yang sudah setuju untuk penambangan untuk Bendungan Bener. Ada 34 bidang, tapi orangnya kurang dari itu karena satu orang bisa punya bidang lebih dari satu. Kalau saya sendiri dengan yang kemarin 5 bidang," lanjut Insin.
Pertemuan berlangsung dialogis dan kekeluargaan. Bahkan, dirinya meminta proses pengukuran dan pencairan ganti rugi dilakukan dengan cepat.
Selain itu, uang ganti rugi yang ditetapkan harus sesuai dengan aturan. Jangan sampai nominal harga berbeda-beda.
"Soal ganti rugi ya sesuai aturan saja. Karena beredar informasi untuk ke depan yang tahap terakhir ada info lebih mahal. Perbedaan harga berdampak pada kekeluargaan kami di desa," tambahnya.
Untuk warga yang belum menyerahkan, Insin berharap ada pendekatan lagi dari pemerintah secara baik-baik.
"Harapan setelah penambangan warga kian sejahtera dan tetap bisa bertani. Dan yang terima uang ganti rugi, uangnya tidak dipakai yang aneh-aneh, pakai uang itu sesuai kebutuhan dan anak cucu kita," terangnya.
Sementara itu, Ana, seorang ibu yang sempat viral menangis saat mendapat perlakuan tegas dari pihak keamanan menyampaikan, pihaknya telah mendukung adanya proyek penambangan andesit di desanya. Namun, tetap memberikan pengawasan agar proyek berjalan tanpa merugikan warga.
"Saya serahkan berkas bersama warga yang sebelumnya menolak rencana penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener," ucapnya.
Ia dan warga yang memilih menyerahkan berkas tersebut mengakui karena tidak mendapat informasi yang cukup atas rencana penambangan.
"Kami menerima pembebasan tanah dan uang ganti rugi disebabkan karena kami tidak ingin hidup dalam perpecahan sosial dan konflik horisontal. Kami dulu menolak karena kami tidak diinformasi yang cukup atas rencana pembebasan lahan," ucapnya.
Dari 22 warga yang hari ini menyerahkan berkas terdiri dari empat dusun. Yakni Dusun Karang, Randuparang, Winong, dan Kaliancar.
"Ya, semua dari wilayah atas dan bawah," ungkap Ana.
Sementara itu, Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengungkapkan bahwa polemik lahan kuwari Desa Wadas berangsur terpecahkan. Satu persatu warga yang kontra mulai menyerahkan berkas secara suka rela.
"Nah, Alhamdulillah pagi hari ini di ruang kerja saya ada Pak Insin Sutrisno yang merupakan ketua Gempadewa yang waktu itu memang belum bersedia untuk dilakukan pengukuran. Pagi ini, mewaliki dari warga Desa Wadas sejumlah 34 bidang itu menyerahkan berkas untuk siap diukur oleh Kantor Pertanahan," ujarnya.
Dari total berkas baru yang diserahkan, menegaskan bahwa lahan yang tersisa dari target 617 bidang, tinggal 8 bidang lagi.
"Jadi seperti yang sudah kita ketahui bersama di Desa Wadas kan ada 617 bidang target kami. Sampai saat ini sudah dibebaskan dan dibayarkan 575 bidang. Berarti masih kurang 42 bidang, dikurangi hari ini ada penyerahan berkas 34 bidang. Sehingga sisanya hanya 8 bidang lagi," ungkapnya.
Rencananya, Rabu (28/12/2022) pihaknya akan melakukan rapat terkait persiapan pengukuran.
"Setelah ini kami harus rapat dulu karena dalam inventarisasi dan identifikasi seperti yang kita lakukan pengukuran dan penghitungan tanaman, kami harus melibatkan dari dinas pertanian. Jadi, rencana rabu rapat. kita tentukan hari pengukurannya," lanjutnya.
Andri berharap, pemilik 8 lahan yang tersisa bisa menyerahkan berkas saat pengukuran.
"Kami terus melakukan pendekatan. Harapannya saat pengukuran dari pemilik 8 lahan tersebut bisa langsung ikut. Dan, sekali lagi kami tidak memaksa," imbuhnya.
Sedangkan untuk uang ganti rugi dari lahan yang baru akan diukur tersebut, diperkirakan dilakukan awal Januari tahun depan.
"Tapi berhubung ini sudah akhir tahun, paling cepat awal Januari. Dan saya yakin dan optimis dengan bantuan Pak Insin dan seluruh warga dengan pendekatan bersama-sama BBWS, semoga yang kita harapkan bisa diselesaikan," pungkas Andri.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯