Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bejat! Pria di Batanghari Perkosa-Hamili Anak Kandung

Mata Kau !!! { กรุงเทพมหานคร อมรรัตนโกสินทร์ มหินทรายุธยามหาดิลก ภพนพรัตน์ราชธานีบุรีรมย์ อุดมราชนิเวศน์ มหาสถานอมรพิมาน อวตารสถิต สักกะทัตติยะ วิษณุกรรมประสิทธิ์}
5 Mar 2023, 14:10 WIB Last Updated 2023-03-05T07:10:55Z

Korantalk.net - Seorang ayah di Kabupaten Batanghari, Jambi ditangkap polisi karena tega memperkosa dan menghamili anak kandungnya sendiri. Korban kini tengah hamil 4 bulan.
Pelaku berinisial U (43) warga Batanghari, Jambi. Dia dilaporkan oleh istrinya setelah aksi bejatnya itu terbongkar.
"Pelaku melakukannya sejak Januari 2022. Berdasarkan pengakuan korban perbuatan tersangka telah dilakukan berulang kali," customized organization Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting, Minggu (5/3/2023).

Istri pelaku yang membongkar aksi bejat suaminya itu curiga setelah adanya perubahan pada tubuh anaknya yang berusia 21 tahun tersebut. Lantas sang ibu quip mencoba menanyakan kepada korban perihal kecurigaannya.

Di hadapan sang ibu, korban mengaku telah dihamili ayah kandungnya. Tak berpikir panjang, sang ibu melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke polisi.

"Pengakuan pelaku dia melakukan sebanyak 4 kali, sehingga korban hamil dengan usia kandungan 4 bulan," katanya.

Pelaku telah diamankan Unit PPA Polres Batanghari, setelah menerima laporan dari istrinya pada (3/2) lalu. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukul korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.


Sopir Mobdin DPRD Jambi yang Bawa Wanita Bugil Lolos dari Hukum
Dari hasil pemeriksaan, Ipda Ferdinan menyebut pelaku kerap menyetubuhi anak kandungnya di dalam rumah, dan terakhir pelaku melakukan aksinya tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian itu, istri pelaku sedang tertidur pulas, sedangkan korban tengah asyik menonton televisi.

Akibat perlakuan bejat ayah kandungnya, sambung Ferdinan, korban mengalami injury yang berat. Korban bahkan takut untuk melihat laki terutama bapak kandungnya sendiri itu.


"Pelaku ini tidak membujuk korban, tetapi memaksa dan mengancam korban akan dianiaya kalau menceritakan kejadian tersebut," ucapnya.

Sementara itu, di hadapan polisi, U mengaku menyesal telah memperkosa anak kandungnya yang diakuinya telah dilakukan sejak bulan Januari 2022.

"Saat itu saya khilaf, benar saya khilaf. Iya, ada pemaksaan, korban menolak, saya paksa," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 60 B atau jo pasal 15 ayat 1 D undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
iklan