Jakarta-Korantalk.news Advokat Natalia Rusli diresmikan selaku terdakwa permasalahan penipuan serta penggelapan mantan kliennya. Natalia Rusli mendampingi korban kandas bayar koperasi simpan pinjam( KSP) Indosurya melapor ke Baareskrim, sementara itu belum disumpah selaku advokat.
Dengan iming- iming janji pencairan duit serta peninggalan Indosurya, Natalia Rusli memperdaya korbannya. Atas perihal ini korban hadapi kerugian Rp 45 juta.
Natalia Rusli lebih dahulu pernah masuk dalam catatan pencarian orang( DPO), tetapi kesimpulannya menyerahkan diri sehabis 4 bulan. Polisi dalam waktu dekat hendak melaksanakan pelimpahan sesi II Natalia Rusli ke Kejaksaan Negara Jakarta Barat.
Berikut fakta- fakta Natalia Rusli menipu kliennya, yang dirangkum Korantalk.news, Selasa( 28/ 3/ 2023).
Modus Operandi Natalia Rusli
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Andri Kurniawan menarangkan modus operandi Natalia Rusli mencatut pengacara tersohor Juniver Girsang. Natalia Rusli diucap menjanjikan kepada korban, Verawaty Sanjaya, memperoleh pencairan duit ataupun peninggalan Indosurya.
" Modus operandi permasalahan ini merupakan terdakwa mengaku selaku advokat ataupun pengacara, serta memahami dengan kuasa hukum Indosurya ialah Juniver Girsang, ini melaksanakan pengurusan masalah Indosurya yang mana korban ialah salah satu korban koperasi Simpan Pinjam Indosurya serta dikala itu terdakwa menjanjikan kepada korban kalau terdakwa dapat mengusahakan ataupun mencairkan duit korban sebanyak 40 persen dalam wujud tunai serta 60 persen dalam wujud peninggalan," kata Andri kepada wartawan, Senin( 27/ 3).
BACA JUGA : Humza Yousaf Terpilih Jadi Muslim Pertama yang Pimpin Skotlandia
Belum Formal Jadi Advokat dikala Pegang Kasus
Tetapi berjalannya waktu, Natalia Rusli tidak bisa menepati janjinya tersebut. Belum lama, Natalia Rusli dikenal baru diambil sumpah selaku pengacara pada 16 September 2020 ataupun sebagian bulan sehabis memegang permasalahan korban.
" Setelah itu terdakwa membuat serta menyerahkan kepada korban pesan kuasa buat ditanda tangani tetapi hingga saat ini terdakwa tidak bisa menepati yang dijanjikan. Tetapi pada bertepatan pada 16 April 2020, dikala itu terdakwa masih belum diambil sumpah serta dilantik selaku advokat cocok dengan penjelasan dari Majelis hukum Besar Banten serta diambil sumpah advokat itu terdapat bertepatan pada 16 September 2020," ucapnya.
Ia menegaskan Natalia Rusli tiba serta menyerahkan diri dengan sukarela ke Polres Metro Jakarta Barat. Setelah itu polisi juga mengamankan serta menahan Natalia.
" Kami jelaskan buat kronologis penangkapan, kerabat NR itu pada bertepatan pada 21 Maret 2022, sekira jam 21. 00 Wib yang bersangkutan menyerahkan diri, langsung tiba ke Polres Metro Jakarta Barat, ini aku pertegas lagi, kalau yang bersangkutan tiba menyerahkan diri, jadi jangan terdapat lagi simpang siur terpaut permasalahan penangkapannya. Aku jelaskan kalau yang bersangkutan tiba seseorang diri, menyerahkan diri terpaut tindak pidana yang dicoba," tuturnya.
Bukti- bukti Disita dari Natalia Rusli
Andri berkata grupnya sudah mengamankan beberapa benda fakta terpaut dugaan penipuan yang dicoba Natalia. Di antara lain sertifikat pembelajaran profesi advokat, pesan lulusan tes advokat sampai 2 kartu Pos Dorongan Hukum Advokat Indonesia( Posbakumdin).
"( Benda fakta) yang terdapat di mari merupakan sertifikat pembelajaran profesi advokat, setelah itu satu lembar pesan lulusan tes advokat, setelah itu satu lembar pesan vonis no Kep 11 No 193 Tahun 2020, 2 buah kartu anggota Posbakumdin, setelah itu 2 lembar ciri terima pengiriman satu nakal nasabah Indosurya, setelah itu pesan kuasa pesan perjanjian jasa hukum serta slip setoran bank KCU Gajah Mada Tamansari," ucapnya.
Natalia Rusli dijerat dengan Pasal 378 KUHP serta/ ataupun Pasal 372 KUHP. Natalia Rusli terancam pidana penjara sepanjang 4 tahun.
BACA JUGA : Horor Penembakan Massal di SD Covenant Amerika Serikat, 3 Murid Tewas
Lebih dahulu, Natalia Rusli angkat bicara terpaut permasalahan penipuan serta penggelapan yang saat ini menjeratnya. Permasalahan itu dilaporkan oleh mantan kliennya bernama Verawati Sanajaya.
Permasalahan ini berawal dikala Natalia menerima tawaran buat jadi pengacara Verawati di permasalahan Indosurya pada 2020. Tugasnya dikala itu berkaitan dengan pelaporan pidana kepada pimpinan Indosurya, Henry Surya, ke Bareskrim Polri.
" Di pesan kuasa itu dapat aku buktikan tugas aku merupakan pelaporan pidana buat permasalahan Indosurya. Terlapor Henry Surya serta pelapor salah satunya Bunda Verawati Sanajaya dengan lawyer fee cuma Rp 15 juta saja," kata Natalia lewat pengacaranya Farlin Marta dalam penjelasan kepada Korantalk.news, Sabtu( 25/ 3).
Natalia mengklaim sudah mengembalikan duit Rp 15 juta eks kliennya itu senilai Rp 45 juta ataupun 3 kali lipat dari nilai kerugian.