Jakarta-Korantalk.news Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri( LHKPN) kepunyaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliyar menuai sorotan. Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan( PPATK) angkat bicara soal terdapatnya dugaan pencucian duit yang dicoba Rafael.
PPATK sendiri sudah mengecek LHKPN kepunyaan Rafael jauh saat sebelum permasalahan penganiayaan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, mencuat ke publik sampai kekayaan Rafael jadi pergunjingan. Analisis PPATK itu menebak terdapatnya pencucian duit oleh Rafael Alun.
" Memanglah apapun yang keluar dari kami kan cocok tugas serta kewenangannya merupakan tentang TPPU( tindak pidana pencucian duit)- TPPT( tindak pidana pendanaan terorisme)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikala dihubungi detikcom, Sabtu( 25/ 2/ 2023).
" Urusan aku kan memanglah TPPU," tambahnya. Ivan menanggapi persoalan soal gejala TPPU yang ditemui PPATK dari penelusuran kekayaan Rafael Alun.
BACA JUGA : Begini Tampang Duo Begal Ngaku Debt Collector di Bogor
PPATK belum memerinci nominal hasil tindak pidana pencucian duit yang diprediksi dicoba Rafael. Ivan menyebut analisis PPATK sudah diserahkan ke penegak hukum." HA( Hasil analisis) telah di penyidik ya.( Di) KPK, Itjend Kemenkeu, Kejaksaan," katanya.
Kedudukan Perantara di Balik Kekayaan Rafael
PPATK pula lebih dahulu menebak terdapat perantara di balik transaksi aneh tersebut. Ivan berkata keuangan Rafael tidak cocok dengan profil Rafael.
" Ya, signifikan, tidak cocok profil yang bersangkutan serta memakai pihak- pihak yang pantas diprediksi selaku nomine/ perantaranya," kata Ivan dikala dihubungi detikcom, Jumat( 24/ 2).
Tetapi Ivan belum memerinci wujud perantara di balik transaksi mencurigakan dari Rafael. Ia menebak Rafael memohon orang lain dalam melaksanakan transaksi demi kepentingan pribadinya." Nyuruh orang buka rekening serta transaksi," katanya.
BACA JUGA : Viral: Rusia Mundur dari Perjanjian START, Siap Perang Nuklir?
KPK Sempat Cek LHKPN 2012- 2019 Kepunyaan RafaelKPK berkata sempat mengecek LHKPN Rafael pada periode 2012- 2019 serta 2020. Apalagi KPK sudah memberi tahu itu ke Departemen Keuangan( Kemenkeu).
Salah satu perihal yang disorot dari LHKPN terkini Rafael Alun Mengenai tidak terdapatnya mobil Rubicon serta motor Harley dalam catatan peninggalan yang dilaporkan. Kedua benda elegan itu dikenal dipakai oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, yang saat ini pula jadi terdakwa penganiayaan.
Ali berkata KPK dalam waktu dekat hendak kembali memanggil Rafael Alun buat menempuh pengecekan terpaut LHKPN mencurigakan miliknya, tercantum peninggalan Rubicon serta Harley, yang tidak dilaporkan.
" Tetapi pasti di tahun 2023 kami hendak kembali memanggil yang bersangkutan buat dicoba klarifikasi terhadap harta barang di LHKPN tercantum yang belum dilaporkan tadi," katanya.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯