Jakarta-Korantalk.news KPK memanggil eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, buat mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri( LHKPN) miliknya. Jadwal klarifikasi dijadwalkan dicoba lusa.
" Rabu, yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," kata Deputi Penangkalan serta Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin( 27/ 2/ 2023).
KPK sudah menggelar pertemuan bersama Departemen Keuangan terpaut LHKPN kepunyaan Rafael. Pertemuan kedua pihak diselenggarakan pagi ini.Grupnya berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan buat pengecekan lanjutan terhadap harta Rafael." Betul tadi pagi. Koordinasi langkah pengecekan lanjutan," jelasnya.
KPK berencana melaksanakan klarifikasi terhadap LHKPN kepunyaan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang berjumlah Rp 56 miliyar. Harta Rafael itu disorot usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, jadi terdakwa penganiayaan anak muda bernama David.
BACA JUGA : GENG Motor Beraksi di Lubuk Pakam, Videokan Aksinya Bawa Senjata Tajam, Satu Remaja Jadi Korban
" Kita tunggu hasil klarifikasi serta pengecekan direktorat LHKP. Bila ditemui gejala perbuatan pidana pasti hendak diteruskan pada langkah penyelidikan," kata Wakil Pimpinan KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat( 24/ 2/ 2023).
LHKPN periodik tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun pada 17 Februari 2022 saat ini tengah disorot publik. Harta kekayaannya yang menggapai Rp 56 miliyar dikira tidak cocok dengan profil Rafael yang berprofesi selaku eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Harta kepunyaan Rafael ini disorot bersamaan permasalahan penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Sorotan utama itu terpaut tidak terdapatnya mobil Rubicon serta motor Harley, yang dipamerkan Mario di media sosial, di dalam LHKPN Rafael.
BACA JUGA : Ten Hag Diminta Mundur Usai Berjoget Rayakan MU Juara Carabao Cup
Nawawi juga menyebut KPK sempat melaksanakan analisis terhadap LHKPN Rafael pada 2012- 2019 serta 2020. Hasilnya, KPK menciptakan kekurangsesuaian antara harta Rafael dengan profilnya sebagai ASN.
" KPK sesungguhnya sempat mengirimkan pesan pada Januari 2020 ke Irjen Departemen Keuangan menimpa gejala kekurangsesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," ucap Nawawi.
" Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi serta pengecekan, bila nanti ditemui terdapat gejala perbuatan korupsi, kami pula telah memohon kepada Direktorat LHKPN buat meneruskan penemuan itu ke Direktorat Penyelidikan," tambah Nawawi.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)