KORAN TALK - Kasus temuan mayat korban pembunuhan yang ditemukan di pekarangan warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh, Kendal, hari ini direkonstruksi. Korban ternyata remaja asal Sendangmulyo, Semarang, D (17), korban tawuran antargeng.
Mayat korban ditemukan pada 27 November 2022. Kala itu di samping jasad korban ditemukan senjata tajam berupa pedang, celurit, dan pedang gergaji.
"Kasus pembunuhan ini terkait dengan aksi tawuran antar dua gangster yang terjadi tahun lalu di pantura Kendal desa Pucangrejo kecamatan Gemuh. Siang ini kami lakukan rekonstruksi pembunuhan yang mayatnya ditemukan oleh warga di pekarangan rumahnya. Rekonstruksi ini dilakukan di lokasi kejadian di Jalan Pantura Kendal Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono kepada KORAN TALK, Jumat (6/1/2023).
"Korban asalnya Semarang," sambung Agus.
Agus mengatakan pelaku bernama AK (17) merupakan warga Kaliwungu, Kendal. Reka adegan dilakukan di Jalan Pantura Kendal. Ada 23 adegan yang diperagakan.
"Tersangka A masih berusia remaja dan korbannya D juga masih remaja warga Semarang. Dalam rekonstruksi tersangka memperagakan 23 adegan," jelasnya.
Adegan dimulai dari dua geng ini saling tantang di media sosial. Lalu berlanjut hingga tawuran dan pembacokan terhadap korban.
"Yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi dari saling tantang di medsos, aksi tawuran, adegan pembacokan hingga adegan mayat korban ditemukan warga. Rekonstruksi sesuai keterangan tersangka saat diperiksa," jelasnya.
Baca Juga : Jokowi Nge-mal Malam-malam Bareng Para Menteri, Pakai Sweater ala 'Boyband'
Agus menerangkan saat aksi tawuran antargeng, tersangka A membacok dua lawannya. Satu korban selamat, sedangkan D meregang nyawa akibat luka bacok di punggung.
"Tersangka membacok dengan celurit, mengenai dua korban. Korban D meninggal di lokasi kejadian," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," terangnya.
Pengakuan Tersangka
Di lokasi yang sama, tersangka A mengaku peristiwa itu bermula dari saling tantang di jalanan.
"Awalnya saling tantang antara gangster saya dengan gangster lawan di media sosial terus janjian di lokasi akhirnya tawuran. Saya bacok dua orang, tiap orangnya saya bacok dengan celurit sekali," aku tersangka A.
Usai membacok korbannya, A kabur bersama teman-temannya. Dia mengaku tak tahu jika korbannya tewas.
"Setelah saya bacok kedua korban, saya kabur karena tawuran juga bubar. Saya nggak tahu kalau salah satu yang saya bacok meninggal," terangnya.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯