Wanita anak muda berumur 12 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, jadi korban tindak asusila oleh IS( 32), seseorang buruh bangunan yang berdomisili di Jalur Mulawarman, Nunukan Timur.
Medio Januari 2023, pelakon menyetubuhi korban sebanyak 4 kali," ucap Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, Senin( 16/ 1/ 2023
Dipaparkan Sony, korban ialah anak pendamping PMI yang lagi bekerja di Malaysia. Sepanjang ini, korban tinggal serta diurus oleh pamannya.
Sedangkan pelakon ialah buruh bangunan yang bekerja pada paman korban, serta tinggal satu atap dengan korban.
Dari penjelasan korban, peristiwa tersebut dicoba kala rumah lagi kosong, dikala paman serta tante korban lagi berangkat bekerja.
Awal mulanya, dengan peluang sepinya rumah tersebut, pelakon memforsir korban buat melaksanakan ikatan tubuh serta mengecam jangan kalian cerita pamanmu. Walaupun tanpa ancaman kekerasan yang riil terhadap korban, tetapi secara psikis korban merasa khawatir terjalin apa apa dengan dirinya, sehingga menuruti keinginan pelakon. Sampai persetubuhan tersebut terjalin," jelas Sony.
Semenjak itu, korban terus dituntut melayani nafsu bejat pelakon, tiap kali paman serta tante korban tidak terdapat di rumah.
Peristiwa tersebut, terakhir kali terjalin pada Kamis( 12/ 1/ 2023) jam 08. 00 Waktu indonesia tengah(WITA).
Kesimpulannya, korban memberanikan diri menggambarkan peristiwa tersebut kepada tantenya, pada 13 Januari 2023.
BACA JUGA: Pria 43 Tahun Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Cekoki Korban Pakai Miras
Korban bersama tantenya memberi tahu peristiwa tersebut ke Polisi. Kita jalani pencarian terhadap pelakon. Dia mengakui perbuatannya sudah menyetubuhi korban 4 kali, serta ketahui korbannya masih di dasar usia," jelas Sony.
Polisi pula mengamankan beberapa benda fakta, masing masing, 1 lembar hasil Visum et Repertum, serta baju berbentuk kaos warna gelap, celana pendek putih, bra warna putih dan celana dalam warna pink.
Kita sangkakan pelakon dengan Pasal 81 ayat( 1) ataupun ayat( 2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Proteksi Anak jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang pergantian atas UU No 23 Tahun 2002 tentang proteksi Anak," tegasnya.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)