Korantalk.net - Peristiwa Talangsari, Lampung menjadi satu dari 12 daftar pelanggaran HAM yang diakui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lantas seperti apa kisahnya?
Dilansir Korantalk.net Minggu (15/1/2023) dari laporan '32 Tahun Ketiadaan Komitmen Negara untuk Menuntaskan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Talangsari 1989' yang diterbitkan KonstraS.
Peristiwa itu terjadi pada 7 Februari 1989. Saat itu sekitar pukul 04.00 WIB terjadi penyerangan ke Pondok Pesantren Pengajian Warsidi di Umbul Cihideung, Dusun Talangsari oleh Komando Korem Garuda Hitam 043 di bawah pimpinan Kolonel Hendropriyono.
Baca Selanjutnya : Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Cengkareng, 24 Orang Ditangkap
"Penyerangan ini memakan korban 130 orang mati terbunuh, 44 orang mengalami penyiksaan, 77 orang mengalami pengusiran, 53 orang dirampas kemerdekaannya," tulis laporan KonstraS
Saat penyerangan terjadi para jemaah yang datang dari berbagai tempat tengah bersiap mengadakan pengajian akbar pada pagi hari. Dengan posisi Tapal Kuda tentara mengarahkan tembakan secara bertubi-tubi dan melakukan pembakaran pondok rumah panggung yang diduga berisi ratusan jemaah yang terdiri dari bayi, anak-anak, ibu-ibu (banyak diantaranya yang tengah hamil), remaja dan orang tua untuk meredam suara teriakan.
"Sedikitnya 246 jemaah dinyatakan hilang karena tidak diketahui keberadaannya. Ratusan orang disiksa, ditangkap, ditahan dan diadili secara semena-mena, termasuk perempuan dan anak-anak. Paska peristiwa, Umbul Cihideung dibakar dan ditutup untuk umum dengan penguasaan tanah di bawah Korem Garuda Hitam. Peristiwa ini selanjutnya dikenal dengan nama Peristiwa Talangsari, Lampung," lanjut laporan itu.
Kekerasan yang terjadi dalam peristiwa Talangsari merupakan tindakan eksesif yang dilakukan sebagai kelanjutan dari kebijakan pemerintahan Soeharto. Kebijakan ini dapat dilihat dari penyerbuan yang dilakukan militer (ABRI) terhadap warga sipil. Selain itu, peristiwa ini diikuti dengan pernyataan pembenaran, penangkapan, penyiksaan, penahanan dan pengadilan terhadap korban dan masyarakat yang dianggap terkait dengan peristiwa Talangsari.
Baca Selanjutnya : Kelakuan Ayah Tirinya Bikin Muak, Verrel Bramasta Pastikan Venna Melinda Cerai dengan Ferry Irawan
Hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM (2006) menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talangsari, berupa pembunuhan terhadap 130 orang, Pengusiran Penduduk secara paksa 77 orang, perampasan kemerdekaan 53 orang, penyiksaan 46 orang, dan Penganiayaan atau Persekusi sekurang-kurangnya berjumlah 229 orang.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯