Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Mertua, Kakak Ipar dan Suami Tega Membunuh Istri, Cuma Gara-gara Persoalan Kopi

RG
9 Jan 2023, 00:28 WIB Last Updated 2023-01-08T17:28:16Z


KORAN TALK - Kasus pembunuhan jadi sorotan. Mertua, kakak ipar dan suami tega membunuh istrinya hanya karena tidak mau membuatkan kopi.


Nasib memilukan dialami seorang wanita di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Bagaimana tidak, sang istri menjadi korban pembunuhan hanya karena persoalan sepele.


Korban yang diketahui berinisial FS itu masih berusia 19 tahun menjadi korban pembunuhan karena tidak mau membuat kopi untuk sang suami.


Sementara pelakunya suami korban MR (20), mertua korban S (49), dan ipar korban SA (28).


Motif kasus ini dipicu masalah sepele gara-gara MR merasa kesal karena tak dibuatkan kopi.


MR lalu merencanakan pembunuhan dengan mengajak ibu dan kakaknya.


Berawal Dari Pernikahan Dini


Dihimpun dari KORAN TALK, MR dan FS saling berkenalan lewat media sosial.


MR diketahui tinggal di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batu Keliang Utara, Lombok Tengah. Sedangkan FS berasal dari Lombok Timur.


Perkenalan keduanya semakin dekat hingga MR berani membawa pulang FS padahal baru kenal satu minggu.


Saat itu, MR dan DS yang sama-sama putus sekolah akhirnya dinikahkan oleh keluarganya.


Pernikahan keduanya dilakukan di bawah tangan sehingga tidak tercatat secara resmi di negara pada tahun 2021.


Hal ini dikarenakan MR yang masih berumur 18 tahun dan FS 17 tahun.


Untuk memenuhi kebutuhan, MR bekerja mencari pakis di hutan lalu dijual ke pasar oleh FS.


Mulai Ada Konflik


Tiga tersangka pelaku yang melakukan pembunuh berencana di Desa Lantan, Lombok Tengah. (Dok. Polres Lombok Tengah via KORAN TALK)


MR bercerita pernikahannya mulai bermasalah saat FS kembali ke orangtuanya setelah menikah.


Bahkan, MR pernah mendatangi rumah FS untuk menjemputnya.


FS baru mau kembali setelah MR tiga kali bolak-balik dari Lombok Tengah ke Lombok Timur untuk membujuknya kembali.


Masalah tidak berhenti begitu saja meskipun FS sudah tinggal bersama suami.


MR mengaku, istrinya tidak melayani dengan baik.


FS malas membantu pekerjaan rumah tangga dan sering sibuk di kamar dengan handphone.


Puncaknya kekesalan MR saat sang istri tidak mau membuatkan kopi untuknya.


"Itu membuat saya kesal, disuruh buat kopi enggak pernah mau, itu alasan saya membunuhnya," ucap MR, dikutip dari KORAN TALK, Minggu (8/1/2023).


Merencanakan Pembunuhan


MR yang tidak tahan dengan siap istrinya lalu merencanakan pembunuhan.


Dia sempat memberitahu rencana tersebut kepada ibunya S.


S tidak mencegah rencana anaknya, bahkan memberikan bantuan melancarkan pembunuhan ini.


Singkat cerita, MR ingin menjalankan aksinya pada (1/1/2023).



Baca Juga : Hilang Kendali, Remaja Pengemudi Honda Jazz Tewas di Tempat, Tepat Depan Tiara Convention Center



Rencana gagal karena rumah dalam kondisi ramai.


MR kemudian membunuh korban pada Selasa (3/1/2023) saat rumah sepi.


MR awalnya memukul pipi lalu mencekik leher korban.


"Kakak saya (SA) saya panggil memegang kakinya hingga dia benar benar tak berdaya, lalu ibu saya minta ambil tali untuk menggantung di kusen," urai MR, dikutip dari KORAN TALK.


MR bersama ibu dan kakaknya merekayasa upaya tewasnya korban seperti gantung diri.


Jasad FS ditemukan pertama kali oleh adiknya pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.


Polisi Ungkap Kasusnya


Proses evakuasi jenazah FS (19) warga Desa Batukliang Utara, Lombok Tengah yang bunuh diri, Selasa (03/01/2023) namun ternyata korban pembunuhan berencana persekongkolan suami, mertua, dan ipar. (Dok. Humas Polda NTB)


Polisi yang menerima laporan penemuan jasad tergantung lalu melakukan pendalaman.


Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky menjelaskan, pihaknya membawa jasad FS untuk diautopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.


"Dari hasil autopsi kami mendapati adanya kekerasan. Setelah diselidiki, bahwa suaminya inisial MR 20 tahun merupakan otak pelakunya," ucap dia, dikutip KORAN TALK.


Redho menambahkan, MR berserta ibu dan kakaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.


Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho.


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                                      (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

                        Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini

                                    klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/  ) 

                                                         ¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯

iklan