KORAN TALK - Sengketa warisan berakhir damai setelah Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak Aiptu Hilman Safi'i Harahap hadir dan lakukan perdamaian.
Perdamaian terkait silang sengketa pembagian harta warisan ini melalui problem solvig. "Jadi kita memilih jalur mediasi terkait permasalahan antar warga," katanya, Selasa (17/1/2023).
Di mana, saat sambang di Desa Gumurapu Baru, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Bhabinkamtibmas mendapat informasi terkait persoalan pembagian harta warisan.
Baca Juga : Nekatnya Duo Maling Bobol Rumah Tentara, Dipergoki Serda Darwin dan Babak Belur Diamuk Massa
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Babinsa dan anggota Unit Reskrim Padang Bolak. Yang mana, telah terjadi kesalahpahaman pembagian harta warisan antara Gusti Ritonga dengan kedua anak kandungnya, Hasran Ritonga dan Nurhalena.
"Mereka berselisih atas sebidang sawah yang ada di Desa Gumarupu Baru," ujar Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak.
Ia melanjut, usai mediasi bersama tiga pilar, akhirnya terjadi kesepakatan. Yakni, pembagian harta warisan sesuai dengan bagian masing-masing anak.
Menurut Bhabinkamtibmas, proses mediasi kali ini berjalan lancar tanpa ada suatu kendala apapun.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯