KORANTALK - Pengacara tersohor Hotman Paris menyoroti putusan permasalahan pemerkosaan terhadap anak di dasar usia di Lahat, Sumatera Selatan, ialah 10 bulan penjara. Hotman Paris memohon Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut universal buat mengajukan upaya banding.
" Jadi mohon Ayah Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari serta Kejati Sumsel supaya lekas diajukan banding. Aku yakin sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Ayah Jaksa Agung," kata Hotman dilansir dari Instagram pribadinya,@hotmanparisofficial, Pekan( 8/ 1/ 2023).
Dikenal, dalam permasalahan ini, 2 pelakon bernama samaran OH( 17) serta MAP( 17) didiagnosa 10 bulan penjara sebab sudah memperkosa pelajar SMA AAP di Lahat, Sumsel. Sedangkan satu terdakwa yang lain, bernama samaran GA( 18), masih dalam sesi penyidikan oleh Polres Lahat.
Dalam permasalahan itu, lebih dahulu jaksa penuntut universal menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan, namun oleh hakim Majelis hukum Negara Lahat didiagnosa lebih besar dari tuntutan jaksa, ialah 10 bulan penjara. Hotman memperhitungkan, walaupun putusan tersebut lebih besar dari tuntutan jaksa, hukuman tersebut dinilai masih belum membagikan keadilan untuk keluarga korban.
Oleh sebab itu, Hotman memperhitungkan langkah hukum banding bila diajukan jaksa senantiasa boleh secara formil walaupun baginya agak aneh sebab tuntutan 7 bulan dikabulkan hakim, apalagi vonisnya lebih besar dari tuntutan hakim.
Hotman juga menyoroti tuntutan 7 bulan yang diajukan jaksa lebih dahulu. Karena, bagi ia, dalam Undang- Undang Peradilan Anak, hukuman untuk permasalahan pemerkosaan optimal ancaman hukuman 15 tahun, sebaliknya kedua pelakon didiagnosa 10 bulan oleh Majelis hukum Negara Lahat.
" Aku percaya Ayah Jaksa Agung tentu bingung terdapat apa dengan anak buah ayah, terdapat apa dengan kejari lahat? Mengapa hanya 7 bulan. Jadi tolong Ayah Jaksa Agung perintahkan senantiasa banding," kata Hotman.
" Secara resmi tidak terdapat larangan buat banding, meski tuntutan jaksa dikabulkan apalagi di putusan lebih oleh Majelis hukum Negara Lahat. Tetapi 7 bulan tuntutan sangat sangat ringan sebab UU Peradilan Anak mengendalikan maksimum ancaman 15 tahun buat pemerkosaan terhadap anak, serta kalaupun yang memerkosa itu di dasar usia, kalaupun dikurangi 1/ 3 ataupun 1/ 2( separuh) masih senantiasa tidak masuk di ide cuma 7 bulan penjara," katanya.
Terlebih, lanjut Hotman, pelakon dinilai telah berumur 17 tahun ataupun secara raga telah berusia. Walaupun dalam hukum anak di dasar 18 tahun masih dikira di dasar usia. Oleh sebab itu, dia memohon Jaksa Agung mendesak anak buahnya mengajukan upaya banding.
" Lagi pula yang memerkosa itu telah usia 17 tahun, dari raga telah nampak sangat berusia. Meski secara hukum pidana memanglah 18 tahun dikira berusia," tuturnya.
Lebih dahulu, 2 pelakon pemerkosaan bernama samaran OH( 17) serta MAP( 17) terhadap pelajar SMA bernama samaran AAP( 17) di Lahat, Sumatera Selatan, didiagnosa 10 bulan penjara. Keluarga korban mengamuk serta meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo.
Keluarga korban pernah mengamuk di sidang yang diselenggarakan di PN Lahat, Senin( 3/ 1/ 2023), sehabis majelis hakim membacakan vonis kalau 2 dari 3 pemerkosa AAP cuma didiagnosa 10 bulan penjara.
" Atas vonis itu, kedua tersangka didiagnosa 10 bulan penjara," kata pejabat Humas Majelis hukum Negara Lahat, Diaz,
Baginya, kedua tersangka dinyatakan bersalah melanggar undang- undang yang mengendalikan tentang persetubuhan terhadap anak di dasar usia." Kedua tersangka diberi waktu satu minggu buat mengajukan banding," katanya.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut universal( JPU), ialah 7 bulan penjara. Keluarga korban yang melihat jalannya persidangan mengamuk atas vonis itu. Bagi pihak keluarga, korban tidak cuma diperkosa, tetapi pula dianiaya para pelakon.
" Gimana jika anak Kamu saja yang dirusak," teriak bapak korban sembari menangis.
Pemerkosaan diiringi penganiayaan itu terjalin pada Sabtu, 29 Oktober 2022, di suatu tempat kos di Lahat. Dalam permasalahan ini, terdapat satu terdakwa lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, ialah GA( 18).
Bapak korban yang tidak terima pula mengunggah suatu video. Dalam video itu, bapak korban memohon dorongan keadilan kepada bermacam pihak, spesialnya kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga : Bejat! Ayah di Bogor Tega Perkosa Putri Kandung
" Aku orang tua korban pemerkosaan serta tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan serta dampaknya terhadap anak aku, trauma seumur hidup. Aku selaku rakyat miskin meminta keadilan kepada ayah Presiden,
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)