korantalk - Seorang guru ngaji sekalian pengajar rebana di Kabupaten Batang, AM( 28), ditangkap lantaran diprediksi melaksanakan kekerasan intim terhadap puluhan anak. Polisi bakal mempraktikkan pasal sangat berat buat menjerat pelaku
Perihal tersebut dikatakan Kapolres Batang AKBP Meter Irwan Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Senin( 9/ 1/ 2023). Semacam dikutip korantalk, grupnya mengenakan pasal dengan ancaman kebiri.
" Kami ancam dengan Undang- Undang Proteksi Anak ataupun Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, ancaman optimal 15 tahun penjara dengan pemberatan kala penyidik dapat membagikan klasifikasi spesifikasi pelakon sehingga Perppu Nomor 1/ 2016, dapat diberlakukan yang nantinya dapat diancam kebiri," jelas Irwan Susanto
Irwan menarangkan, aksi bejat itu dicoba oleh terdakwa sepanjang kurun 2019- 2022. Terungkapnya permasalahan ini, berawal dari keluhan salah satu korban pada orang tuanya, yang setelah itu terungkap korban aksi sodomi tidak cuma satu orang.
BACA JUGA: Kisahnya Viral, Tiko Saat ini Ditawari Pekerjaan dengan Pendapatan Rp 10 Juta/ Bulan
Modus terdakwa berawal dari suatu komunitas, ialah komunitas pendidikan rebana, di situ pula terdapat aktivitas mengaji. Serta mayoritas korban merupakan dari komunitas rebana. Terdakwa masing- masing harinya selaku orang yang mengajari rebana," ungkap Meter Irwan Susanto.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)