Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Aniaya Penjaga Malam hingga Tewas, Dua Pencuri Kabel Ini Divonis Seumur Hidup, Ini Kronologinya

13 Jan 2023, 03:41 WIB Last Updated 2023-01-12T20:41:26Z


KORAN TALK
- Kedua terdakwa pencuri kabel tembaga yang menganiaya petugas penjaga malam hingga meninggal divonis pidana seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/2023).


Terdakwa pertama ialah Rudi Francisko (26) warga Jalan Bunga Sedap Malam X, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


Terdakwa kedua, Wagio (36) warga Jalan Bunga Sedap Malam VIII, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa penjara selama seumur hidup," tegas Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi


Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dengan cara membunuh korban sangat kejam dan keji.


"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," ucap hakim.


Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat atau kematian yakni Rudi (korban).


Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan JPU untuk mengajukan banding.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam dakwaanya mengatakan perkara ini berawal pada Jumat 24 Juni 2022.



Baca Juga : Kehebatan Prajurit TNI Pratu Ronal Siahaan Jadi Petarung Wakili Indonesia Seleksi MMA di Amerika!



Saat itu, saksi Wagio mendatangi terdakwa ke lokasi perjudian yang ada ladang bambu, kemudian disaat itu Wagio berkata kepada terdakwa ADA CAN MAU DIAMBIL dan terdakwa menjawab DIMANA dan saksi Wagio berkata DIBOTOT DEKAT RUMAH AKU , MAU TIDAK dan terdakwa menjawab IYA MAU , KAU ITU JELAS , APA RUPANYA YANG MAU KITA AMBIL dan dijawab saksi Wagio TEMBAGA TAPI AKU TAKUT, KARNA ADA JAGA MALAMNYA DISANA, APA KAU BERANI MENGONDISIKANNYA SAMPAI PINGSAN terdakwa menjawab KALAU KITA MAU KONDISIKAN, KITA HARUS SAMA - SAMA dan saksi Wagio menjawab KALAU KAU BERANI , MAKA SAYA JUGA BERANI.


"Setelah terdakwa dan saksi Wagio sepakat untuk mencuri tersebut botot di gudang botot milik saksi Arman alias Aguan, keesokan harinya sekira dini hari, terdakwa dan saksi Wagio secara bersama-sama berangkat ke lokasi gudang botot yang berada di Jalan Ngumban Surbakti No 49 (Usaha Botot AG 2) Kota Medan," kata JPU.


Sesampainya dilokasi, keduanya melihat dan mengambil satu batang kayu broti dengan ukuran panjang satu setengah meter, yang selanjutnya terdakwa dan saksi Wagio memanjat tiang beton pagar seng gudang botot tersebut dengan membawa kayu broti tersebut.


Setelah berhasil masuk didalam lokasi gudang botot tersebut, keduanya melihat ada penjaga malam yaitu korban Almarhum Rudi yang sedang tidur terduduk di bangku meja di dalam ruang jaga yang disebut istilah kantor.


Kemudian kedua terdakwa langsung menuju ke ruang jaga sebelum mereka berdua mengambil barang tembaga yang mau dicuri sambil membawa satu batang kayu broti, setelah berada di dalam ruang jaga dimana terdakwa langsung memukul sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala Almarhum Rudi yang sedang tidur.


"Perlakuan tersebut menyebabkan korban terjatuh ke lantai, kemudian saksi Wagio memijak bagian tubuh penjaga malam tersebut sebanyak satu kali dan saat itu mulailah adanya darah yang keluar dari bagian kepala korban," ucapnya.


Selanjutnya saksi Wagio mendahului pergi mengarah ke lokasi tempat tersimpannya kabel tembaga tersebut yang ada didalam gudang botot tersebut, dan dimana korban dilihat oleh terdakwa masih bergerak sehingga terdakwa masih tetap memukulkan kayu broti tersebut kebagian kepala penjaga tersebut sebanyak satu kali dan dianggap korban itu sudah tidak dapat bergerak lagi sehingga terdakwa mengambil HP Merk Samsung warna putih milik korban.


Terdakwa pun beranjak ke ruangan tempat disimpannya kabel tembaga dan bergabung dengan Wagio.


Terdakwa dan saksi Wagio saling bahu membahu menarik dan mengangkat dari dalam gudang botot menuju ke luar gudang botot tersebut.


"Setelah barang botot berupa kabel tembaga tersebut berhasil dikeluarkan oleh kedua terdakwa, selanjutnya terdakwa memanggil becak yang berlewatan di Jalan Ngumban Surbakti," sebut Jaksa.


Terdakwa dan Wagio langsung membawa dan menjualkan kabel tembaga yang dicuri tersebut kepada saksi Horas Mertua Sitinjak (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan seharga Rp 93 ribu per kilogram, sehingga total uang penjualan yang diterima kedua terdakwa tersebut Senilai Rp 4.515.000 juta.


"Penjualan besi tersebut diterima oleh terdakwa yang mana uang hasil penjualan itu dibagi dengan perincian Rp 50 ribu untuk ongkos becak, Rp 65 ribu untuk bonus tukang timbang, Rp 200 ribu untuk ongkos dan pembelian rokok dan sehingga masing-masing mereka mendapat hasil penjualan senilai Rp 2,1 juta," urainya.


Saksi Horas Mertua Sitinjak kembali menjualkan kabel tembaga itu kepada saksi Erwan seharga Rp 100 ribu per kilogram sehingga saksi Horas Mertua Sitinjak menerima uang hasil penjualan tersebut senilai Rp 4,8 juta.


Hasil penjualan tersebut yang mana saksi Horas Mertua Sitinjak mendapat keuntungan dan selanjutnya yang mana kabel tembaga tersebut akan kembali dijualkan oleh saksi ERWAN (kabel tembaga belum sempat dijualkan oleh saksi Erwan ke pabrik ).


"Selanjutnya, saat itu saksi Anton selaku sebagai tukang timbang botot milik saksi Arman alias Aguan tersebut ingin bekerja dan melihat posisi pintu gerbang gudang botot tersebut masih dalam keadaan terkunci, sehingga Anton memanggil-manggil penjaga malam (korban) dengan berkata RUDI .. RUDI dilakukan secara berulang-ulang," pungkasnya.


Namun saat itu korban tersebut tidak menyahut sehingga saksi Sri Wulandari dan saksi M Taufiq Aulia tiba di depan gudang botot dan saat itu juga saksi Taufiq ikut memanggil -manggil penjaga malam dengan berkata RUDI RUDI .. RUDI yang dilakukan secara berulang - ulang namun penjaga malam tidak menyahut dari dalam gudang.


Karena panggilan tidak direspon, saksi Anton menyuruh saksi Taufiq untuk melihat COBA KAU LIHAT DIA KEDALAM , MANATAU DIA KETIDURAN, sehingga saksi Taufiq masuk kedalam gudang botot tersebut dengan cara memanjat tiang pagar beton pagar seng gudang botot tersebut.


"Setelah saksi Taufiq tiba di ruang jaga, dia melihat korban sudah tergeletak di lantai bawah meja dengan kondisi bagian tubuh sudah berlumuran darah, sehingga saksi Taufiq berlari kedepan sambil berteriak RUDI SUDAH BERDARAH .. RUDI SUDAH BERDARAH .,.ADA KUNCI GERBANG INI ..TIDAK ! dan dijawab saksi Anton TIDAK ADA lalu dengan inisiatip sendiri dimana saksi Taufiq mengambil sebuah Martil yang terletak di Mobil yang ada didalam gudang botot tersebut dan selanjutnya memukul gembok pintu gerbang seng gudang tersebut sampai terbuka," jelasnya.


Setelah gembok pagar seng dapat dibuka, selanjutnya saksi Sri Wulandari dan saksi Anton masuk kedalam gudang sehingga dimana secara bersama - sama mereka langsung mengarah ke ruang jaga dan benar sudah melihat penjaga malam korban sudah tergeletak yang sudah berdarah - darah serta begitu juga lantai sekitar meja tersebut sudah berlumur darah.


Disaat itu saksi Tri Hatmoko melihat dari depan pintu ruang jaga tersebut dan saat itu dimana saksi Sri Wulandari, saksi Taufiq dan saksi Tri Hatmoko masih mendengar suara dengkuran dari korban HOORRK HOORKK dan dimana saksi Anton menelpon saksi Arman dengan berkata BANG SI RUDI MUKANYA BERDARAH DARAH , MAU BAWA KERUMAH SAKIT TIDAK dan saksi Arman menjawab BAWA SAJA KERUMAH SAKIT TERDEKAT sehingga saksi Taufiq menyuruh saksi Tri Hatmoko PANGGIL BECAK, PANGGIL BECAK.


Secara bergegas yang mana saksi Tri Hatmoko memanggil becak yang berlewatan di jalan lintas Ngumban Surbakti tersebut.


"Saksi Tri Hatmoko membawa korban tersebut dengan menggunakan Becak menuju ke Rumah sakit Mitra Sejati sedangkan saksi Taufiq Aulia mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor," ucapnya.


Setibanya di rumah sakit Mitra Sejati, korban langsung dibawa ke ruang UGD dan saat itu saksi Taufiq menyuruh saksi Tri Hatmoko untuk menjaga sedangkan saksi Taufiq Aulia kembali pulang ke gudang botot untuk kembali bekerja.


Sewaktu korban sudah berada dirumah sakit, yang mana saksi Arman sudah tiba di lokasi gudang botot, dan saat itu juga saksi Anton mengecek botot - botot yang berharga dan saat mengetahui barang botot berupa kabel tembaga seberat 48 Kg tersebut telah hilang dari ruangan.


"Tidak beberapa lama kemudian yang mana saksi Tri Hatmoko menelpon saksi Arman dengan berkata RUDI SUDAH TIDAK ADA LAGI kemudian saksi Anton berkata kepada saksi Taufiq dan saksi Sri Wulandari dengan berkata ADA NAMPAK HP RUDI TIDAK,KARNA AKU TELPON NO HPNYA TIDAK AKTIP dan dijawab TIDAK ADA sehingga untuk kepentingan proses penyidikan perkara ini yang mana selanjutnya Jenazah korban tersebut dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan Outopsi," tandasnya.


Pada 28 Juni 2022 dimana diduga pelaku adalah terdakwa dan saksi Rudi Fransisko berhasil ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ladang Bambu Namogajah Medan dan berhasil disita satu unit HP Merk Samsung Warna Putih milik korban dan satu batang kayu broti ukuran panjang satu setengah meter.


"Keesokan harinya, kembali berhasil menangkap saksi Horas Mertua Sitinjak selaku pembeli terhadap barang botot berupa kabel tembaga yang dicuri oleh terdakwa," bebernya.


Berdasarkan VISUM ET REPERTUM No. 06/IKF/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Ismurrizal SH, MH. Sp.F terhadap Rudi berkesimpulan :


Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin laki-laki, panjang badan seratus enam puluh sembilan sentimeter, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut pendek hitam, lurus, panjang rambut depan dua belas sentimeter, panjang rambut kanan dan kiri lima sentimeter, panjang rambut belakang empat sentimeter, rambut tidak mudah dicabut.


"Dari Hasil pemeriksaan luar, dijumpai tiga luka terbuka pada kepala bagian belakang sisi kiri, pada dahi dijumpai luka lecet, dijumpai luka lecet pada kelopak mata, dijumpai luka lecet pada pipi kiri, dijumpai luka memar pada bibir," sebutnya.


Dari hasil pemeriksaan dalam, dijumpai resapan darah yang luas pada seluruh lapisan kulit kepala bagian dalam, dijumpai warna kemerahan pada hampir seluruh permukaan tengkorak kepala, dijumpai resapan darah yang luas pada selaput otak.-


Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban adalah mati lemas karena perdarahan yang banyak di jaringan otak akibat hantaman benda tumpul pada kepala.


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                                       (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

                    Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini

                                    klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/  ) 

                                                       ¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯

iklan