Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Anak di Brebes Diperkosa 6 Pria Berujung Mediasi, Pakar UGM: Tak Boleh!

๐Ÿ…ท๐Ÿ…ฐ๐Ÿ…ฝ ๐Ÿ…ณ๐Ÿ†๐Ÿ†ˆ
17 Jan 2023, 16:43 WIB Last Updated 2023-01-17T09:43:48Z
KORANTALK - Seseorang anak umur 15 tahun dicekoki miras serta diperkosa 6 orang laki- laki di Kabupaten Brebes. Permasalahan tersebut tidak diproses hukum serta berakhir mediasi.

Ahli hukum UGM, Meter Fatahillah Akbar angkat bicara terpaut permasalahan itu. Ia berkata dalam Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Intim( UU TPKS) memanglah tidak diatur secara implisit namun dalam uraian biasanya mengatakan soal proses peradilan.

" Dalam uraian universal poin ke 4 Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Intim itu dikatakan masalah tindak pidana intim tidak bisa dicoba penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali pelakunya anak,"

Akbar memperhitungkan, dalam permasalahan ini, sepatutnya diproses secara hukum. Terlebih pelakon ialah orang berusia.

" Jadi bila ia dicoba terlebih oleh orang berusia, semacam dalam permasalahan ini, ia wajib diproses secara hukum. Jadi wajib dimasukkan ke dalam mekanisme peradilan sebab buat melindungi korban pula," bebernya.

Dia pula berkata, dalam permasalahan ini sepatutnya tidak terjalin mediasi. Alasannya, mediasi itu meski telah ditandatangani tetapi perjanjian perdamaian itu wajib batal demi hukum serta dapat bersinambung pelaporan ke polisi.

" Setelah itu sesungguhnya tidak boleh pula itu dicoba perdamaian pula sebab nanti itu dalam artian hendak melemaskan kekerasan intim ke depannya," jelasnya.

" Terlebih lagi pula ancaman jika permasalahan ini dilaporkan( pelakon ancam lapor balik korban) itu tidak dapat gunakan apa juga tidak terdapat, jika ia merupakan korban kejahatan serta ia memberi tahu itu bukan pencemaran nama baik terlebih aduan palsu," sambungnya.

Oleh sebab itu, lanjut Akbar, jika terdapat kekerasan intim wajib memberi tahu. Meski korban memanglah tidak gampang dalam memberi tahu.

" Namun sangat tidak ia dapat menghubungi para pihak semacam psikolog ataupun psikiater ataupun dalam Brebes ini Dinas Pemberdayaan Wanita serta Proteksi Anak serta Keluarga Berencana( DP3KB)- nya yang bergerak dalam bidang proteksi wanita kan itu buat melaporkanlah serta itu dilindungi oleh hukum," ucapnya.

" Jadi harusnya sih pelapor dilindungi hukum serta wajib dicoba penyelesaian ke peradilan," tegasnya.

Lebih lanjut, secara universal Akbar menarangkan, kekerasan intim jelas bukan delik aduan. Kecuali kekerasan intim yang tercantum dalam delik aduan di UU TPKS itu cumalah yang bertabiat pelecehan intim non raga.

" Jadi seperti kita cat calling gitu- gitu itu baru delik aduan. Tetapi jika ia kekerasan intim raga terlebih perkosaan nah itu delik biasa," katanya.

" Apalagi kita melaksanakan pembiaran terdapatnya perbuatan pidana juga dapat jadi perbuatan pidana pula begitu. Jadi ya wajib senantiasa dilaporkan pada intinya,"

Lebih dahulu diberitakan, peristiwa perkosaan terhadap korban yang masih di dasar usia kembali terjalin di Jawa Tengah. Kali ini seseorang anak muda berusia 15 tahun jadi korban kebiadaban 6 laki- laki.

Ironisnya, permasalahan tersebut tidak diproses di jalan hukum. Keluarga pelakon serta keluarga korban duduk bersama dalam forum mediasi di rumah kepala desa setempat.

Para pelakon saat ini pula masih leluasa berkeliaran sehabis keluarga mereka membayar kompensasi terhadap keluarga korban.

Dinas Pemberdayaan Wanita serta Proteksi Anak serta Keluarga Berencana( DP3KB) Brebes mengaku sudah menemukan laporan menimpa peristiwa itu. Mereka pula sudah mengumpulkan sebagian data.

Anak muda nahas ini dibawa ke suatu rumah kosong serta dicekoki minuman keras. Berikutnya wanita ini diperkosa secara bergiliran oleh 6 orang.

Tetapi, di balik itu terdapat perjanjian damai antara pelakon serta korban dikenal dikala Dinas bersama sebagian anggota Satgas PPA serta staf menghadiri kediaman korban. Mereka terencana tiba menyusul terdapatnya laporan masyarakat terpaut aksi pemerkosaan tersebut.


Bukannya bergulir di jalan hukum, peristiwa itu malah ditangani oleh sebagian orang yang mengaku dari LSM. Mereka mengumpulkan keluarga pelakon serta keluarga korban buat mediasi.

Perihal itu diakui oleh kepala desa setempat yang pula melihat proses mediasi tersebut." Keluarga korban serta keluarga pelakon kumpul dimediasi oleh LSM," kata Ardi, kepala desa setempat. 


Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

iklan