Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sempat Heboh, UIR Pastikan Terduga Pelaku Kasus Sodomi Bukan Mahasiswanya

๐Ÿ…ท๐Ÿ…ฐ๐Ÿ…ฝ ๐Ÿ…ณ๐Ÿ†๐Ÿ†ˆ
4 Des 2022, 22:02 WIB Last Updated 2022-12-04T15:02:09Z
KORANTALK - Universitas Islam Riau( UIR) membenarkan pelakon dugaan permasalahan sodomi yang mengaitkan mahasiswa Pertukaran Mahasiswa Merdeka( PMM) sebagian waktu kemudian tidaklah dari mahasiswanya.

Juru Bicara UIR Harry Setiawan berkata grupnya sudah mengkonfirmasi serta berjumpa langsung dengan korban di Jakarta.

Usai mendengar statment korban, terduga pelakon yang ialah seseorang mahasiswa PMM di Pekanbaru sudah dipanggil serta dimintai penjelasan buat merampungkan hasil investigasi UIR.

" Hasil investigasi diakui korban kalau pelakon merupakan mahasiswa PMM dari salah satu universitas di pulau Jawa, bukan mahasiswa UIR. Jadi tidak terdapat mahasiswa UIR yang melaksanakan tindak kekerasan intim. Itu statment formal dari korban," jelas Harry dilansir dari Antara, Pekan( 4/ 12/ 2022).

Dikala di Jakarta, pihak UIR pula berjumpa dengan pihak kampus terduga korban serta perwakilan Inspektorat Jenderal Pembelajaran Besar( Itjen Dikti) serta PMM pusat.

Dari hasil pertemuan ini, disepakati 3 universitas terpaut ialah UIR dan kampus pelakon serta korban hendak berkolaborasi menuntaskan permasalahan ini dengan arahan Regu Itjen Dikti serta PMM pusat.

" Lantaran terduga pelakon tidaklah mahasiswa kami, UIR tidak bisa membagikan sanksi kepadanya secara akademik. Mereka merupakan mahasiswa universitas lain yang tengah melakukan program pemerintah di UIR," lanjutnya.

Dikatakan Harry, dikala ini UIR mengambil perilaku membagikan saran dan menunggu arahan dari Itjen Dikti serta PMM pusat.


Buat sesi selanjutnya, lanjut Harry, proses hendak terus berjalan cocok sanksi akademis yang diatur Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang Penangkalan serta Penindakan Kekerasan Intim di Area Akademi Besar.

" Aku garisbawahi kalau UIR tidak bergerak di ranah pidana. Satgas UIR bergerak dalam ranah mencari kebenaran yang terjalin. Sanksi yang diberlakukan merujuk pada Permendikbudristek No 30 Tahun 2021," ungkap ia.( Antara) 

Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

iklan