KORAN TALK - Polda Banten bakal memecat oknum polisi di Polres Pandeglang berinisial AG. AG dipecat karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
"Oknum AG dikenakan sanksi pidana tentang penyalahgunaan narkoba dan sanksi kode etik profesi kepolisian," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Sabtu (3/12/22).
Shinto mengatakan saat ini Polda Banten sudah menahan AG. Dia mengatakan Kapolda Banten Irjen Heriyanto Adi Nugroho telah mengarahkan agar AG dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga : Dikira Maling, Pria Bawa Mobil Zig-zag Dikeroyok Warga di Jaksel
"Kapolda Banten tidak memberi ruang toleransi terhadap pidana, dan pelanggaran kode etik profesi terhadap oknum polisi tersebut, tegas akan dilakukan pemecatan tidak dengan hormat," katanya.
Pemecatan secara tidak hormat tersebut saat ini masih dalam tahap proses. "On process," ungkap Shinto.
Sebelumnya, Polda Banten mengamankan oknum polisi berinisial AG (35) anggota Polres Pandeglang di sebuah kos-kosan di Kota Serang. AG diamankan setelah diduga nyabu bersama seorang perempuan.
"Informasi yang saya terima seperti itu (nyabu berdua)," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto saat dikonfirmasi KORAN TALK, Kamis (1/12).
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯