KORAN TALK - Kronologi Oknum Anggota Paspampres Rudapaksa (Perkosa) Prajurit TNI Perempuan di Bali.
Korps TNI tercoreng lewat aksi dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggotanya. Hal tersebut terjadi saat gelar KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh Mayor BF kepada prajurit wanita (Kowad) dari Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letnan Dua (Letda) Caj (K) GER.
Diketahui, tindakan tak terpuji Mayor BF tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi.
Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secra khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap saat pengamanan KTT G20.
Tanpa menaruh curiga, sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.
Diketahui, tindakan tak terpuji Mayor BF tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi.
Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secra khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap saat pengamanan KTT G20.
Tanpa menaruh curiga, sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.
Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.
Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.
Baca Juga : Viral Gerombolan ABG Bawa Sajam Konvoi di Gunung Sindur Bogor
Reaksi Panglima TNI Andika Perkasa
Akibat kejadian tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun geram.
Andika menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Paspamres Mayor Inf BF terhadap Letda Caj (K) GER dari Divif 3 Kostrad di Bali. Bahkan, kata Andika, kasus tersebut langsung diproses secara hukum.
Jika BF terbukti bersalah, Andika Perkasa menegaskan tidak akan segan memecat BF.
Hal tersebut disampaikan Andika usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
"Oiya (akan dipecat), itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.
"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," tegasnya.
"Tidak ada kompromi," imbuhnya.
Andika mengatakan, saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.
Menurut Andika, kasus itu terjadi di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.
Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
"Jadi kalau tidak salah, di sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.
Sebelumnya, informasi terkait kasus dugaan rudapaksa tersebut beredar di grup Whats App.
Disebutkan, kejadian terjadi pada tanggal 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di Jimbaran Bali.
Berdasarkan informasi beredar, tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak, sedangkan korban GER masih lajang.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta Paspampres melakukan evaluasi dalam pengamanan.
Hal itu menyusul insiden wanita penerobos iring-iringan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, insiden wanita menerobos iring-iringan Presiden Jokowi terjadi di Pasar Badung, Bali pada Kamis (17/8/2022) lalu. Kejadian ini pun menuai pro kontra di masyarakat.
TB Hasanuddin mengatakan kejadian adanya orang yang bisa menerobos masuk hingga mendekati Presiden tidak boleh terulang kembali. Paspampres diminta untuk menegakkan aturan secara benar.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta Paspampres melakukan evaluasi dalam pengamanan.
Hal itu menyusul insiden wanita penerobos iring-iringan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, insiden wanita menerobos iring-iringan Presiden Jokowi terjadi di Pasar Badung, Bali pada Kamis (17/8/2022) lalu. Kejadian ini pun menuai pro kontra di masyarakat.
TB Hasanuddin mengatakan kejadian adanya orang yang bisa menerobos masuk hingga mendekati Presiden tidak boleh terulang kembali. Paspampres diminta untuk menegakkan aturan secara benar.
"Jadi prosedur dan aturan teknik pengamanan sudah bagus kemudian tidak melakukan tindakan kekerasan sudah sesuai dengan prosedur. Masalahnya jangan sampai subyek itu menyentuh obyek. Harusnya tindakan itu dilakukan jauh sebelum merapat ke Presiden," tukasnya.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯