Jakarta- Majelis Hakim menegur Bripka Ricky Rizal Mengenai kesaksian yang di informasikan terpaut permasalahan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J. Hakim memperhitungkan kesaksian Ricky tidak masuk ide.
Teguran itu di informasikan hakim dikala Ricky bersaksi dalam persidangan lanjutan permasalahan pembunuhan Brigadir J di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Senin( 5/ 12/ 2022). Duduk selaku tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E serta Kokoh Maruf.
Ricky mulanya menarangkan kronologi permasalahan yang terdapat, mulai dari peristiwa di Magelang sampai Jakarta. Hakim Wahyu Imam Santoso lalu menyinggung Mengenai anak Ricky.
" Kalian tidak sayang sama anak kalian?" kata Hakim.
" Sayang, Yang Mulia," jawab Ricky.
- ADVERTISEMENT-
" Kalian berkorban buat menutupi ini seluruh?" timpal Hakim.
" Siap tidak," jawab Ricky.
Hakim memperhitungkan Ricky terus berupaya menutupi permasalahan tersebut dari dini sampai dikala ini. Bagi hakim, kesaksian Ricky tidak masuk ide. Hakim juga mengaku mengenali kapan Ricky berbohong serta jujur dalam kesaksiannya.
BACA JUGA: Sempat Heboh, UIR Pastikan Terduga Pelaku Kasus Sodomi Bukan Mahasiswanya
" Kalian berkorban, mempertaruhkan masa depan kanak- kanak kalian buat menutupi ini seluruh, hingga hari ini berupaya menutupi. Seolah- olah aku yakin apa yang dikisahkan kalian," kata ia.
" Dari tadi aku diamin kalian, aku ketahui kapan kalian bohong kapan kalian tidak. Cerita kalian tidak masuk di ide seluruh, Kamera pengaman itu loh jelas fakta Kamera pengaman itu," imbuhnya.
Semacam dikenal, Ricky bersama- sama dengan Ferdy Sambo, Gadis Candrawathi, Eliezer, serta Kokoh Maruf didakwa melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam masalah ini, para tersangka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.