KORAN TALK - Polisi menetapkan kakek berusia 72 tahun, warga Pasar XI, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berinisial R sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita bernama Fitri (32). Sebelumnya, jasad korban ditemukan di pinggir Sungai Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Dilansir dari KORAN TALK , Selasa (29/11/2022), polisi mengatakan hasil autopsi korban menunjukkan adanya pengumpulan darah di kepala. Hal itu terjadi karena adanya benturan benda tumpul di bagian belakang kepala korban.
"Dia (R) telah kita tetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan terkait wanita yang kemarin ditemukan tewas di Sungai Amplas. Penetapan itu mengacu dari hasil autopsi yang didapati ada pengumpulan darah di bagian belakang kepala Fitri akibat benturan benda tumpul," kata Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada KORAN TALK, Senin (28/11).
Baca Juga : Sosok Basuki Hadimuljono Menteri PUPR yang Sederhana, Kocak, Fotografer Dadakan dan Penggebuk Drum
Fathir kemudian mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV, Fitri dibawa oleh R sebelum akhirnya ditemukan tewas. Selain luka akibat benda tumpul di bagian belakang kepala, hasil autopsi mengindikasikan Fitri diperkosa.
Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir menjelaskan, Fitri ditemukan tewas pada Selasa (22/11). Kondisi jasad korban saat itu terbungkus karung dan tanpa busana.
"Pengakuan keluarga, Fitri yang tewas dengan kondisi terbungkus karung ini punya keterbelakangan mental. Jadi biasanya dibawa bersama dengan ibunya minta-minta," kata Faidir.
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)
Dapatkan Informasi Terupdate Pertandingan Bola Setiap Hari Hanya DI Sini
klik Link Ini ╰┈➤ ( http://www.scorebola.xyz/ )
¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯