Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tak Ada Kapasitas Ketua Komnas HAM Lempar Isu Dugaan Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Pakar: Cari Panggung Apa Lagi

๐Ÿ…ท๐Ÿ…ฐ๐Ÿ…ฝ ๐Ÿ…ณ๐Ÿ†๐Ÿ†ˆ
12 Sep 2022, 17:18 WIB Last Updated 2022-09-12T10:18:38Z
KORANTALK - Pelemparan isu terdapatnya dugaan Gadis Candrawathi yang terbuka kesempatan melaksanakan penembakan terhadap Brigadir J, dinilai tidak mempunyai kapasitas.

Bagi Ahli hukum pidana UI, Teuku Nasrullah dirinya memperhitungkan jika statment Pimpinan Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik tersebut tidak mempunyai kapasitas buat melaporkan terdapatnya dugaan kesempatan Gadis Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

Nasrulah juga mempertanyakan, apa fakta yang dipunyai oleh Pimpinan Komnas HAM sehingga dapat melaporkan, jika Gadis Candrawathi diprediksi mempunyai kesempatan turut menembak Brigadir J.

" Aku tidak ketahui gimana dia merumuskan itu. Setelah itu luar biasa kesimpulan dia. Tetapi persoalan aku kok dia yang bunyikan. Sepatutnya kan dia tidak memiliki kapasitas buat membunyikan kasus tersebut," kata Nasrulah, dikutip dari program Apa Berita Indonesia Pagi Televisi One, yang dilihat pada hari Senin( 12/ 9/ 2022).

Apalagi Nasrullah menebak terdapat misi tertentu yang dipunyai oleh pihak Komnas HAM sehingga dapat mengatakan dugaan tersebut. Lontaran isu dari Taufan Damanik ke publik tersebut, diprediksi secara terencana, supaya pihak kepolisian menyelidiki penemuan tersebut.

" Aku tidak ketahui apakah terdapat misi tertentu yang mau di informasikan dia yang dia memandang bisa jadi, proses penyidikan mandek mengapa gak masuk( dugaan Gadis Candrawathi turut menembak Brigadir J) baru lemparkan isu itu. Ataupun dia cari panggung tetapi panggung semacam apa lagi," kata Nasrullah.

Diberitakan lebih dahulu, jika Taufan Damanik menyebut, dugaan penembak dari pihak ketiga, terbuka kesempatan dicoba oleh Gadis Candrawathi. Dugaan tersebut bersumber pada dari bukti- bukti hasil autopsi ulang, uji balistik serta pula tipe peluru yang ditembakan terhadap Brigadir J.

" Jadi terdapat lebih dari satu ataupun 2 senjata. Kokoh dugaan terdapat penembak ketiga, meski aku belum dapat membenarkan, namun tentu salah satu yang terdapat di sana,” kata ia mengutip dari program Kompas Televisi, Pekan( 11/ 9) kemarin.

Selaku data, Polri sudah menetapkan 5 terdakwa dalam permasalahan pembunuhan Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Gadis Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kokoh Maruf.

Semacam yang dikenal, Bharada E dienakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 serta 56 KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman sangat lama 15 tahun penjara.

Sebaliknya buat terdakwa Ferdy Sambo, Bripka RR, Kokoh Maruf, serta pula Gadis Candrawathi, dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, juncto pasal 55 serta 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, ataupun penjara sangat lama 20 tahun. 

Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°

                                  (¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)

iklan