korantalk.net - Kondisi Kamaruddin Simanjuntak jadi sorotan.
Nasibnya Kini usai tiga bulan mengawal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pseudonym Brigadir J sakit-sakitan.
Selainkondisi pengacar, ayah mendiang Brigadir J juga mengejutkan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tampak lesu dan mengaku kini sakit-sakitan.
Sementara ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku sudah menyerah atas kasus pembunuhan sadis sang putra.
Hal tersebut diungkap oleh Kamaruddin Simanjuntak.
Ia menyebut ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat sudah lelah mengikuti perkembangan kasus pembunuhan terhadap anaknya tersebut.
Pernyataan itu dikatakan oleh Samuel saat Kamaruddin berkunjung ke kediamannya di Muaro Jambi, Jambi.
"Ketika saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup lah. Kami sudah capek, pak. Kami mendengar aja capek apalagi bapak yang melakukan, katanya," ujar Kamaruddin seperti Tribunnews kutip dari YouTube Hendro Firlesso, Minggu (18/9/2022).
Bukan tanpa alasan, Kamaruddin mengungkapkan Samuel sudah lelah mengikuti perkembangan kasus ini lantaran dirinya menilai Polri lamban dalam penanganannya.
"Tapi karena di kepolisian tidak bergerak atau sangat lamban, maka Pak Samuel di hari Sabtu kemarin mengatakan 'Sudah cukuplah, toh anak saya sudah tidak bisa hidup kembali', katanya.
Berbeda dengan Samuel, Kamaruddin mengungkapkan ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak dan anggota keluarga lain menyebut masih ingin menuntaskan kasus pembunuhan ini.
Kamaruddin play on words mengaku masih bersemangat untuk mengawal dan menjadi pengacara dari keluarga Brigadir J.
"Saya sebagai yang melakukan, walaupun saya sakit-sakitan sampai batuk, melayani 3-4 ribu (pesan) WhatsApp per hari, melayani undangan televisi 3-5 kali sehari, saya sama sekali tidak merasa capek," tegasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin play on words meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan seluruh masyarakat Indonesia karena sebagai pengacara belum bisa memenuhi harapan untuk membuat kasus ini semakin terang.
"Oleh karena itu, saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat."
"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan 'Sudah selesai, toh anak saya enggak bisa kembali', jelasnya.
pada kasus pembunuhan Brigadir J terdapat 28 polisi yang diduga melanggar etik.
Sementara tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangkan obstacle of equity atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun salah satu tersangka yang masuk lantaran obstacle of equity adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Hingga saat ini, 10 personel kepolisian telah menjalani sidang etik dan memperoleh sanksi.
baca juga : Jarang Disetubuhi, Wanita 56 Tahun Tikam Kemaluan Selingkuhannya Pakai Pisau
Yaitu empat tersangka obstacle of equity yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, serta Kompol Hurl Putranto.
Lalu terdapat pula lima polisi lain yang telah menghadapi sidang etik lantaran diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J yaitu, AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Sementara tersangka pembunuhan berencana juga telah ditetapkan oleh polisi yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer false name Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
baca juga : VIRAL Pemerkosaan Siswi Kelas 1 SMK di Halmahera Tengah, Maluku Utara hingga Tewas yang Viral di Medsos
Kelima tersangka pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara withering lama 20 tahun.