Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ketua DPRD DKI: TGUPP Anies Bikin Kacau, Bubarkan!

Medan Bersuara
13 Sep 2022, 20:05 WIB Last Updated 2022-09-15T07:55:23Z

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Basweden (kanan) bersalaman dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta. (Korantalk.news)


korantalk.news, Jakarta Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah( DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memohon Regu Gubernur buat Percepatan Pembangunan( TGUPP) pada masa jabatan Anies Baswedan dibubarkan usai Anies tidak lagi jadi gubernur.

Bagi Prasetio, aksi TGUPP sepanjang ini mengacaukan pembangunan Jakarta. 


Enam+02: 20VIDEO: Pemerintah Hendak Hapus Energi Listrik 450 VA buat Warga Miskin

" TGUPP itu wajib lenyap. Itu yang membuat kacau pembangunan di Jakarta. Dengan ide- ide ia, banyak merugikan," kata Pras di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa( 13/ 9/ 2022).

Pras juga mencontohkan pembangunan yang kacau. Bagi Pras, dia menciptakan infrastruktur jalur terus menjadi pendek sebab terdapat akumulasi trotoar.

" Salah satu contoh, jalur di Jakarta ini saat ini pendek loh. Aku temukan di Kemang, terdapat tali air ditambahin trotoar,( trotoar) dilebarkan. Nyatanya tali air itu tidak nyambung dengan trotoarnya. Jadi buntu di tengah- tengah. Kesimpulannya akibatnya banjir. Jadi wajib rasional membangun," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Bagi Pras, pembangunan butuh dicoba dari kawasan pinggiran Jakarta. Itu dicoba supaya terdapatnya pembangunan tidak cuma dialami warga di tengah perkotaan.

" Mana sih yang butuh dibentuk? Pinggir wilayah di Jakarta pula seluruhnya wajib bisa persamaan pembangunan. Jangan hanya di tengah kota, cuma casing aja nampak bagus tetapi di pinggir- pinggir kurang baik," kata Pras.

Untuk Prasetio, ilham TGUPP tidak menolong menuntaskan kasus Jakarta.

" Ide- ide TGUPP, mengapa butuh pula mengapa segitu banyaknya. Banyak orang- orang pinter di mari kok. TGUPP tidak hendak aku laksanakan dalam rapat banggar, rapim, tidak kita anggarkan," jelas Pras. 

DPRD Umumkan Pemberhentian Anies-Riza

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) berfoto bersama usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. (Korantalk.news)

DPRD DKI Jakarta formal mengumumkan pemberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala wilayah serta wakil kepala wilayah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, Selasa( 13/ 9/ 2022).

Pantauan Korantalk.new, Anies serta Riza Patria merambah ruang rapat paripurna pada jam 11. 34 Wib. Anies serta Riza menggunakan setelan jas warna gelap dengan dasi merah serta peci gelap.

Rapat paripuna diawali pas usai keduanya datang di ruang rapat paripuna. Rapat paripuna dipandu oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

" Selasa 13 September 2022 merupakan dalam rangka pengumuman pemberhentian kepala wilayah serta wakil kepala wilayah yang masa jabatannya berakhir 2022," kata Prasetio di Ruang Rapat DPRD DKI Jakarta, Selasa( 13/ 9/ 2022).

" Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim rapat kami nyatakan terbuka buat universal," lanjut Prasetio.

Prasetio menarangkan bersumber pada syarat Pasal 79 ayat( 1) Undang- Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Wilayah, menegaskan kalau Pemberhentian Kepala Wilayah serta/ ataupun Wakil Kepala Wilayah sebagaimana diartikan dalam Pasal 78 ayat( 1) huruf a serta huruf b dan ayat( 2) huruf a serta huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

" Serta diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden, lewat Menteri buat Gubernur serta/ ataupun Wakil Gubernur dan kepada Menteri lewat Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat buat Bupati ataupun Wakil Bupati ataupun Wali Kota serta/ ataupun Wakil Wali Kota buat memperoleh penetapan pemberhentian," ucap Prasetio.

Prasetio berkata terpaut dengan perihal tersebut DPRD Provinsi DKI Jakarta sudah menerima pesan dari Departemen Dalam Negara Republik Indonesia No 131/ 2188/ OTDA bertepatan pada 24 Maret 2022, perihal Usul Pemberhentian Kepala Wilayah serta Wakil Kepala Wilayah yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.

Lebih lanjut Prasetio menyebut menindaklanjuti pesan dari Departemen Dalam Negara tersebut, Tubuh Musyawarah( Bamus) DPRD DKI Jakarta pada bertepatan pada 30 Agustus 2022 sudah menetapkan agenda Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Wilayah serta Wakil Kepala Wilayah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

" Buat itu, pada peluang yang berbahagia dalam Rapat Paripurna hari ini, kami hendak mengumumkan Pemberhentian Kepala Wilayah serta Wakil Kepala Wilayah DKI Jakarta," kata ia.

Tidak hanya itu, Prasetio melaporkan kalau rapat paripurna hari ini merupakan salah satu proses buat kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Wilayah serta Wakil Kepala Wilayah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.


Dapatkan update berita pilihan dan making it known setiap hari dari korantalk.news Mari bergabung di Grup Telegram "korantalk.news Update", caranya klik connect https://t.me/korantalk , kemudian join. Anda harus download aplikasi Telegram terlebih dulu di Smartphone.


BERITA BERITA LAINNYA DAPAT DITEMUKAN JUGA DI :

TIKTOK

TELEGRAM

INSTAGRAM

TWITTER

FACEBOOK


iklan