KORANTALK - Direktur Eksekutif Lemkapi Dokter Edi Hasibuan berkata banyak anggota Polri galat menafsirkan doktrin satya haprabu sehingga terseret permasalahan pembunuhan Brigadir J.
Edi menarangkan kalau akibat salah pengertian itu, nyaris 100 anggota Polri ditilik Regu Spesial sebab diprediksi terpaut perintah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo buat merekayasa pembunuhan.
" Apalagi terdapat 35 orang loyalis Ferdy Sambo, tercantum Brigjen Hendra Kurniawan bakal dijerat dengan pelanggaran etik serta pidana," katanya dilansir dari Antara, Senin( 5/ 9/ 2022).
Sementara itu, kata ia, secara hukum apa yang diperintahkan Ferdy Sambo merupakan perbuatan melanggar hukum ialah perintangan penyidikan( obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J.
Bagi akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, doktrin satya haprabu sepatutnya dimaksud setia kepada negeri hukum serta bukan kepada wujud siapa yang jadi pimpinan.
" Ini wajib diluruskan. Yang benar merupakan kesetiaan terhadap hukum itu iktikad satya haprabu yang sebetulnya serta bukan dimaknai selaku atasan ataupun komandan," katanya.
Ia menegaskan anggota Polri boleh menolak kala terdapat perintah yang menjurus pada pelanggaran hukum.
" Anggota Polri wajib setia dalam suasana apapun terhadap hukum. Hingga, orang yang taat terhadap hukum itu diucap satya haprabu," katanya.
Bagi ia, apa yang dicoba mantan Kabiro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan serta puluhan anggota yang lain tidak dibenarkan sebab melakukan perintah yang melanggar hukum.
Ia berkata perbuatan para oknum anggota Polri itu sudah merendahkan harkat serta martabat Polri di mata warga dan merendahkan keyakinan warga terhadap Polri.
" Puluhan oknum ini sudah mempermainkan hukum. Mereka ketahui hukum, tetapi malah merekayasa apalagi merintangi penyidikan. Apa yang mereka jalani pasti wajib diberikan sanksi tegas," katanya.
Edi menunjang hasil regu persidangan kode etik yang merekomendasikan pemecatan.
Lebih dahulu, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka R, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kokoh Maruf( sopir keluarga Ferdy Sambo) serta Gadis Chandrawathi( isteri Ferdy Sambo) diresmikan jadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Tidak hanya itu, Polri menetapkan 6 terdakwa membatasi penyidikan pembunuhan Brigadir J, ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.
Tidak hanya itu, belasan polisi yang lain hendak dibawa ke Persidangan Kode Etik sebab diprediksi tidak melaksanakan tugasnya dalam menanggulangi masalah pembunuhan Brigadir J yang terjalin pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga : Bikin Antrean Panjang, Bos Pertamini Diringkus Polisi: Dilaporkan Warga Beli Pertalite 4 Jerigen
Ferdy Sambo, Chuck Putranto serta Baiwul Wibowo sudah direkomendasikan pemecatan oleh Persidangan Kode Etik.( Antara)
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)