KORANTALK - Dinilai menyebar kabar kebohongan, Kamaruddin Simanjuntak serta Deolipa Yumara dilaporkan ke polisi.
Pihak yang memberi tahu merupakan Aliansi Advokat Anti Hoax( A3H) atas dugaan menyebarkan data bohong.
Laporan pada pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak serta eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dalam pendaftaran dengan no: S. L/ 315/ VIII/ 2022/ BARESKRIM.
Mereka dilaporkan Pimpinan Universal A3H, Zakirudin, ke Bareskrim Polri pada Rabu( 31/ 8/ 2022).
Terdapat sebagian poin yang diadukan A3H tentang keduanya. Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan data hoaks soal cedera sayatan di badan Brigadir J.
Pihak pelapor melampirkan benda fakta berbentuk tangkapan layar kabar media daring.
Pelapor menebak bila pengacara keluarga Brigadir J melaksanakan penggiringan opini terpaut kabar dalam media online menimpa cedera sayatan di badan Brigadir J.
Dalam perihal ini disoroti soal tangan Brigadi J yang diucap jari- jarinya sirna sehabis ditembak ataupun saat sebelum ditembak.
Beda halnya dengan pengacara keluarga Brigadir J, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan atas dugaan hoaks soal Gadis Candrawathi berhubungan seksual dengan Kokoh Ma’ ruf
Deolipa sempat menyebut bila istri Ferdy Sambo, Gadis Candrawathi kepergok Brigadir J berhubungan seksual dengan sopir keluarga, Kokoh Ma’ ruf.
Bukan itu saja, Deolipa pula dilaporkan lantaran sering menyebut Ferdy Sambo seseorang psikopat serta LGBT.
Pelapor menebak ungkapan mantan pengacara Bharada E ini tidak diiringi fakta serta kenyataan yang valid.
Baca Juga : Istri Ferdy Sambo Pamer Kemewahan saat Rekonstruksi, IPW Curiga Tas Mewah Putri Candrawathi Hasil KKN
Dampaknya kata pelapor, memunculkan kegaduhan, keonaran serta fitnah di tengah warga Indonesia.
Dapatkan update berita setiap hari dari korantalk.news , Mari bergabung di Grup Telegram caranya klik Link Ini ╰┈➤ ( https://t.me/korantalk_news ) kemudian join °༄°
(¯´•._.•TERIMAKASIH•._.•´¯)